Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (photo:mglenak)
TRANSINDONESIA.co | Kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih harus ditingkatkan. Sehingga terjadi transformasi ekonomi dan peningkatan layanan masyarakat di daerah.
Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (13/6/2023). Menurutnya, daerah-daerah masih perlu meningkatkan kapasitasnya, sehingga mampu mengelola APBD secara efektif.
“Juga fleksibel, sama seperti pemerintah pusat. Yakni bagaimana mengelola APBN untuk tujuan pengelolaan ekonomi,” kata Sri Mulyani.
Juga, bagaimana meningkatkan kualitas pengelolaan APBD, menjadi misi pemerintah di tahun 2024 untuk memperkuat harmonisasi kebijakan fiskal nasional. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mulai diimplementasikan.
Menteri Keuangan juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih inovatif dalam mencari pembiayaan pembangunan di daerah. Sehingga daerah tidak hanya bergantung pada Transfer ke Daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah.
“Daerah dapat membuka ruang fiskalnya melalui pembiayaan utang dan inovasi lainnya. Daerah akan dilatih bagaimana mengelola pinjaman daerah baik yang konvensional maupun yang syariah,” ujarnya.
“Serta bagaimana menjalin kerjasama pembiayaan antara daerah dan badan usaha,” ucap Menkeu. Pengelolaan fiskal yang berkualitas, akan terlihat dari semakin meningkatnya kualitas pelayanan bagi masyarakat di daerah.
Ditandai dengan pertumbuhan ekonomi, terkendalinya inflasi, menurunnya angka pengangguran, tingkat kemiskinan, dan angka gini rasio. Komite IV DPD RI dalam kesimpulan hasil Raker hari itu dibacakan wakil ketuanya Novita Anakkota.
Ia menyatakan mendukung kebijakan kementerian keuangan. Khususnya dalam melakukan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah untuk percepatan transformasi ekonomi di daerah.
Di sisi lain, DPD RI meminta pemerintah pusat memperbaiki sejumlah hal. Diantaranya terkait data penduduk miskin, penurunan prevalensi stunting di daerah, serta kebijakan dana bagi hasil sumber daya alam.
“Pemerintah agar mengevaluasi Kebijakan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam. Kebijakannya harus sebanding dengan beban dan kerusakan lingkungan hidup sebagai akibat dari industri pertambangan,” ucap Novita.
Seiring dengan desentralisasi fiskal, Dana Transfer ke Daerah meningkat cukup tinggi dari tahun ke tahun. Dari Rp150 triliun di tahun 2005 hingga sekarang besarnya lebih dari Rp800 triliun. [rri/kar]






