Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi

TRANSINDONESIA.co | 23 perguruan tinggi (PT) dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sanksi pencabutan izin operasional tersebut, buntut dari pelanggaran yang dilakukan 23 perguruan tinggi.

“Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut Izin operasional, sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti. Dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional,” kata Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Lukman dalam keterangan persnya, Kamis (8/6/2023).

Lukman mengatakan, Kemendikbudristek menerima seluruh aduan masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali). Yakni, dari kelembagaan perguruan tinggi pada pendidikan tinggi akademik.

“Pemberian sanksi terhadap 23 perguruan tinggi itu berdasarkan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020. Tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang,” ucap Lukman.

Kemudian, Lukman menjelaskan, sanksi ringan akan ditangani di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Sementara, sanksi sedang dan berat dilakukan Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi).

“EKPT terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Sehingga, keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi,” ujar Lukman.

23 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya:

° LLDikti Wilayah 4 (Jawa Barat dan Banten): 5 perguruan tinggi
° LLDikti Wilayah 3 (Jakarta): 6 perguruan tinggi
° LLDikti Wilayah 7 (Jawa Timur): 2 perguruan tinggi
° LLDikti Wilayah 1 (Sumatera Utara): 2 perguruan tinggi
° LLDikti Wilayah 9 (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara): 1 perguruan tinggi
° LLDikti Wilayah 10 (Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau): 2 perguruan tinggi
° LLDikti Wilayah 16 (Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah): 2 perguruan tinggi
° LLDikti Wilayah 8 (Bali dan Nusa Tenggara Barat): 1 perguruan tinggi
° LLDikti Wilayah 2 (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung ): 1 perguruan tinggi
° LLDikti Wilayah 5 (Daerah Istimewa Yogyakarta): 1 perguruan tinggi. (rri)

Share
Leave a comment