Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

TRANSINDONESIA.co |  Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah mengkonfirmasi bahwa lembaganya telah menetapkan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka penerima gratifikasi. KPK menduga penerimaan gratifikasi itu berlangsung selama 12 tahun mulai dari 2011 hingga 2023.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 30 Maret 2023.

Ali mengatakan gratifikasi yang diduga diterima itu berupa uang. Tetapi, dia belum menjelaskan jumlah uang yang diterima ayah Mario Dandy itu. Ali mengatakan dalam penyidikan kasus ini penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka,” kata dia.

Ali meminta dukungan dari masyarakat yang mengetahui informasi maupun data di perkara ini untuk melaporkan ke komisi antirasuah. Penyidik, kata dia, juga akan terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara di kasus ini sehingga dapat dibuktikan di persidangan.

Kasus korupsi yang menjerat Rafael bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo. Akibat kasus ini, warganet mulai menguliti profil Mario yang dianggap kerap bergaya hidup mewah. Perhatian netizen belakangan juga mengarah kepada Rafael beserta anggota keluarga lainnya.

Dari hasil penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Rafael diketahui memiliki harta kekayaan jumbo sebanyak Rp 56 miliar. Kecurigaan publik ini terkonfirmasi dengan adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PPATK menyatakan mendeteksi transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan Rafael dan keluargannya sebanyak Rp 500 miliar selama beberapa tahun.

KPK lantas bergerak dengan meminta klarifikasi Rafael pada awal Maret 2023 mengenai LHKPN yang dia setorkan ke komisi antirasuah. Pada pertengahan Maret 2023, KPK menyatakan telah menetapkan status penanganan perkara ini ke tahap penyelidikan. Di tahap penyelidikan ini, Rafael dan keluarga dipanggil untuk diperiksa pada Jumat, 24 Maret 2023. Belakangan, KPK menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. “Dugaan korupsinya sudah ditemukan,” kata Ali.

Seusai diperiksa oleh KPK pada 24 Maret 2023, Rafael membantah tudingan dirinya melakukan korupsi. Dia membantah bawah harta yang dia kumpulkan merupakan hasil perbuatan ilegal. Rafael mengatakan harta kekayaannya sebenarnya tidak mengalami penambahan. Jumlah harta miliknya, kata dia, membengkak lantaran peningkatan nilai jual obyek pajak.

“Saya sudah melaporkan sejak 2011, selain itu pada 2016 dan 2021 sudah diklarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 sudah diklarifikasi oleh Kejaksaan Agung,” kata dia.

Sumber: Tempo.co

Share
Leave a comment