TRANSINDONESIA.co | Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dijadwalkan akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya ini untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan gratifikasi yang diadukan Indonesia Police Watch (IPW).
Selain Eddy, dua asisten pribadinya juga akan memberikan klarifikasi. Demikian disampaikan Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Senin (20/3/2023).
“Hari ini, Senin 20 Maret 2023, Wamenkumham Prof Eddy bersama Kuasa Hukum, Yogi Arie Rukmana dan Yoshi Andika Mulyadi akan klarifikasi ke KPK,” kata Erif. Lanjut Erif, ketiganya dijadwalkan menemui Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Seperti diketahui, IPW melaporkan Wamenkumham ke KPK. Laporan dibuat terkait dugaan penerimaan uang Rp7 miliar oleh asisten pribadi Prof Eddy.
“Saya membuat pengaduan terkait dugaan tipikor atas nama penyelenggara negara EOSH,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (14/3/2023). Namun, dia tidak merinci pokok-pokok pengaduannya.
Ia hanya mengatakan Prof Eddy diduga menerima sejumlah uang lewat dua asisten pribadinya. “Dana yang masuk ke rekening keduanya terkonfirmasi dari orang yang terafiliasi dengan EOSH (Wamenkumham),” ujarnya.
Sementara itu, Eddy membantah tudingan Sugeng. Ia mengatakan tidak pernah menerima uang seperti yang dilaporkan IPW.
“Saya tidak perlu menanggapi secara serius. Karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng,” kata Eddy.[rls]