Terdakwa kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004?2022, Surya Darmadi (tengah) melambaikan tangannya dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). (Foto: Antara/Reno Esnir/tom)
TRANSINDONESIA.co | Majelis Hakim PN Tipikor telah menyatakan, terdakwa Surya Darmadi terbukti bersalah korupsi Rp2,64 triliun dengan hukuman 15 tahun penjara. Atas putusan hakim tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan respons positif.
Seperti diketahui, Surya Darmadi telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Kamis (23/2/2023). Hukuman penjara 15 tahun untuk Surya Darmadi lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu penjara seumur hidup.
“Surya Darmadi ini, dalam perkara nomor 62 tahun 2022 perkaranya baru saja diputus. Dengan hukuman yang menurut kami, sangat setimpal,” kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Bahkan, menurut Mahfud, hakim dapat memahami dan menghayati kebutuhan negara. “Ini di dalam penegakan hukum,” ucap Mahfud.
Mahfud mengatakan, vonis bersalah Surya Darmadi dari hakim sudah sependapat dengan pemerintah. Surya Darmadi telah merugikan Negara Indonesia.
“Yang menarik, hakim setuju dengan Kejaksaan Agung RI, melalui penuntut umumnya. Yang menyatakan bahwa Surya Darmadi bukan hanya melakukan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara,” ujar Mahfud.
“Tetapi, juga merugikan perekonomian negara. Sesuatu yang jarang diterima di pengadilan, sekarang pengadilan setuju untuk yang kesekian kalinya,” kata Mahfud, menjelaskan.
Surya Darmadi adalah Bos PT Duta Palma Group. Dia didakwa korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Majelis Hakim PN Tipikor juga memberikan hukuman berupa denda Rp1 miliar terhadap Surya Darmadi. Selain itu, terpidana megakorupsi ini juga mendapat subsider enam bulan penjara.[rri/ant]





