Polda Metro Tangkap Buronan Debt Collector di Sumatera

TRANSINDONESIA.co | Polda Metro Jaya menangkap satu dari empat Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus premanisme berkedok Debt Collector berinisial EJS di Labuhan Batu, Sumatera Utara. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, tiga di antaranya sudah ditangkap.

“Penyidik menangkap satu tersangka yang masuk DPO, EJS di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Menurut Kombes Trunoyudo, kasus aksi premanisme berkedok Debt Collector merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang.

“Terkait dengan aksi premanisme yang berkedok pada debt collector artinya perbuatan melawan hukum yang tidak menggambarkan sebagaimana amanah undang-undang dan peraturan OJK karena aksi ini disertai dengan perbuatan melawan hukum, kekerasan, perampasan bahkan melawan petugas,” ujarnya.[mil]

Share
Leave a comment