Polres Karo Bekuk Dua Tersangka Judi Togel di Mardinding dan Lau Baleng

TRANSINDONESIA.co | Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara, menindak lanjuti beredarnya informasi di masyarakat dan media terkait perjudian togel di Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng, langsung disikat Satuan Reserse Kriminal membekuk 2 tersangka tindak pidana perjudian jenis Tolam (Togel Malam), Senin (20/02/2023).

Unit Opsnal Satreskrim, yang di pimpin Kanit I Pidum Ipda Surya Darma, S.H, menangkap 2 orang berinisial DV (33), warga Jalan Kota Cane, Kecamatan Kabanjahe dan BS (67) warga Desa Tanjung Gunung Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan, SIK, didampingi Kanit I Surya Darma, SH, membenarkan kedua penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Aryya, keduanya tertangkap tangan oleh petugas sedang mengadakan perjudian jenis togel malam di TKP yang berdeda.

“Senin (20/02) lalu, kita bergerak melakukan penyelidikan ke Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng, terkait berdarnya informasi dari masyarakat dan Media tentang adanya perjudian togel di wilayah tersebut”, tutur Kasat.

Lanjutnya, dari hasil lidik, sekira pukul 21.00 WIB di Desa Lau Solu Kec. Mardingding Kabuoaten Karo, tepatnya di Kedai Kopi, berhasil kita amankan seorang laki laki diketahui bernama DV, pelaku perjudian jenis tolam.

Ditemukan juga barang bukti di lokasi penangkapan berupa uang tunai sebanyak Rp55.000, 1 buah buku tafsir mimpi merk joyo boyo, 1 buah blok berisi angka tebakan, 1 buah rekap berisi angka keluar dan 1 buah pulpen.

Tidak sampai disitu, Unit Pidum kembali melanjutkan penyelidikan ke Kecamatan Lau Baleng. Sekira pukul 21.30 WIB, tim, berhasil lagi mengamankan seorang pelaku perjudian jenis tolam bernama BS, di Desa Tanjung Gunung, tepatnya di sebuah Kedai Kopi Tasya.

Turut juga diamankan barang bukti dari BS berupa 1 buah buku Tafsir Mimpi 1 buah blok kosong, 1 buah blok berisi angka tebakan, 1 buah pulpen, 1 buah rekap berisi angka keluar, uang tunai sebanyak Rp53.000 dan 1 buah HP merk Nokia warna Hitam.

Hasil interogasi petugas kepada DV dan BS, mereka mengaku telah mengadakan perjudian jenis tolam (togel malam), selanjutnya petugas langsung membawa keduanya ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.[sur]

Share
Leave a comment