Polisi Selidiki Penipuan Online melalui WhatsApp

TRANSINDONESIA.co | Polres Kupang Kota melakukan penyelidikan kasus penipuan online baru via WhatsApp yang dialami warga Kupang Derasmus Kenlopo. Untuk itu, Polres Kupang Kota berkoordinasi dengan Polda NTT dan Mabes Polri.

“Jadi karena ini kejahatan dengan menggunakan IT tentunya kita juga harus melalui proses yang tidak mudah, kita harus menggunakan IT juga. Karena di Polres tidak memiliki sarana itu kita harus berkoordinasi dengan Polda maupun Mabes Polri,” kata Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto  dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Minggu (29/1/2023).

Ia mengatakan, terkait kasus penipuan online ini baru pertama kali ditangani Polres Kupang Kota. Pihaknya telah memeriksa korban Derasmus Kenlopo.

“Berdasarkan keterangan dari korban, bahwa korban pada saat menerima Whatsapp yang berisi tentang undangan pernikahan dan kemudian korban melakukan konfirmasi mengenai pelaku tersebut,” ujarnya. Kemudian, ujarnya, pelaku meminta agar korban membuka link yang ada di Whatsapp.

“Ini menjadi warning bagi kita agar tidak mudah terbujuk oleh rayuan-rayuan mereka karena modus ini lebih menekankan bagaiman keingintahuan dari korban. Sehingga korban mengklik aplikasi tersebut dan dana yang ada di rekening korban berpindah kepada rekening lain,” ucapnya.

Seorang warga di Kupang, NTT bernama Derasmus Kenlopo menjadi korban penipuan online baru via WhatsApp ini. Derasmus Kenlopo mengaku kehilangan uang Rp14 juta dalam rekening tabungan miliknya.[rri]

Share
Leave a comment