Jaksa Penuntut Umum Tuntut KM 8 Tahun Kasus Brigadir J
TRANSINDONESIA.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut KM dengan hukuman penjara delapan tahun. Ini dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan KM terbukti bersalah. Turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.
Jaksa mengatakan KM berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Adapun faktor meringankan KM yakni tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.
Meski demikian, menurut JPU, KM mengetahui hubungan perselingkuhan antara PC dengan korban Brigadir J. KM meminta PC agar melapor ke FS setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang.
Dalam hal ini, KM mengatakan agar PC melapor agar tidak ada duri dalam rumah tangga. JPU menilai hal inilah yang memicu terampasnya nyawa Brigadir J di TKP Duren Tiga.[rri]