Ferdy Sambo ‘CS’ hingga Presiden Digugat Keluarga Brigadir Josua

TRANSINDONESIA.co | Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat/Brigadir Josua mengajukan gugatan perdata karena terbunuhnya Brigadir J. Ditujukan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar.

Gugatan perdata didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Dia (Brigadir J) itu polisi aktif, apabila pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun, maka dia memiliki masa bakti 30 tahun lagi,” kata Kamaruddin Simanjuntak selaku ketua kuasa hukum keluarga Brigadir J di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

“Dan itu ada hak 30 tahun lagi mendapatkan gaji dari negara.” Dia menerangkan para pihak tergugat.

Yaitu, lima pelaku utama pembunuhan berencana, Negara Republik Indonesia Cq kapolri, turut tergugat satu presiden, dan turut tergugat dua menteri keuangan. Kamaruddin juga menjelaskan alasan keluarga melakukan gugatan.

“Karena sudah dirugikan atas meninggalnya Yosua Hutabarat yang dibunuh oleh para terpidana,” ujar dia. Selain itu, juga terdapat alasan diajukan gugatan perdata tersebut.

“Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp200 juta dicuri. Kami sudah minta, juga tidak ada jawaban sampai hari ini,” kata Kamaruddin.

Bahkan, kata dia, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri. “Yaitu, pin emas itu berharga bagi keluarganya, tapi ketika diminta mereka saling tuding,” ucap dia.

“Oleh karena itu, supaya tegas jawabannya, diminta untuk datang pada persidangan.” Menurut dia, keluarga Brigadir J mengalami kerugian mencapai Rp7,5 miliar, setelah dihitung terkait kerugian materiil.

“Ada juga kerugian ini materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel,” kata Kamaruddin. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memanggil ulang para tergugat.

Sebab, para tergugat tidak ada yang hadir satupun pada sidang perdana yang berlangsung hari ini, Selasa (27/2/2024).

“Karena ini baru pertama kami panggil, maka akan kami panggil untuk yang kedua kalinya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Hendra Yuristiawan saat memimpin sidang, Selasa (27/2/2024). [rri]

Share
Leave a comment