Polda Jabar Ungkap Kasus Penyelenggara Haji Khusus dan Umrah

TRANSINDONESIA.co | Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menangkap RMY yang diduga telah menipu 45 jemaah haji furoda pada
penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

“Selasa 15 November 2022, pukul 20.00 WIB, Ditreskrimsus Polda Jabar  berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana setiap orang orang yang tanpa hak bertindak sebagai pihak dengan mengumpulkan dan memberangkatkan ibadah haji khusus dan umrah yang terjadi di Jalan Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang diduga dilakukan tersangka RMY,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan persnya di Mapolda Jawa Barat, Rabu (4/1/2023).

Menurut Ibrahim, RMY mengaku sebagai Direktur PT. Alfatih Indonesia, travel yang mengadakan penyelenggaraan haji furoda tahun 2022 dengan menjanjikan kepada jemaah keberangkatan bulan Juni 2022.

“Dalam melakukan perekrutan, RMY memberikan informasi dan brosur haji furoda kepada rekan sesama jemaah pengajian di masjid Lembang,” kata Ibrahim.

Untuk menyakinkan para jemaah lanjut Ibrahim, RMY  menginformasikan akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji 3 kali dan hotel bintang 5 dengan harga murah.

“Harga murahnya sebesar Rp200 juta sampai Rp250 juta, per jemaah. Maka dengan adanya penawaran tersebut, RMY telah berhasil merekrut 45 jemaah haji furoda, dengan demikian RMY mendapatkan uang dari 45 jemaah itu Rp4.682.929.800,” terang Ibrahim.

45 jemaah haji furoda yang jadi korban sempat diberangkatkan pada Juni 2022 dengan beberapa percobaan penerbangan, pertama pada 26 Juni 2022 RMY berserta 23 jemaah mencoba pemberangkatan dari jalur Thailand, namun ditolak.

“Yang kedua pada 30 Juni 2022, RMY beserta 45 jemaah mencoba kembali melalui jalur negara Arab Saudi, akhirnya seluruh jemaah kembali ditolak,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan RMY tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama.

Pada 30 Juni 2022, RMY bersama 45 jemaah haji furoda tidak diperbolehkan masuk negara Arab Saudi karena terdapat perbedaan dokumen antara paspor dengan via seluruh jemaah.

“Sehingga seluruh jemaah haji furoda itu dipulangkan kembali ke Indonesia,” katanya.

“Pelaku berjanji akan mengembalikan segala kerugian jemaah pada 30 Oktober 2022. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya,” kata Ibrahim.

Menurut Ibrahim, modus  RMY telah bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan para jemaah pada kegiatan pendaftaran haji dan manasik haji sebanyak 3 kali. Serta pelaku telah memberangkatkan jemaah haji khusus pada 26 Juni 2022 di Alun-alun Lembang, namun pada 1 Juli 2022 rombongan jemaah haji dideportasi oleh Imigrasi Arab Saudi.

“Pelaku juga melakukan pendaftaran visa sebanyak 45 jemaah sebagai persyaratan haji furoda melalui aplikasi visa dari negara Malaysia, dikarenakan pendaftaran visa haji dari negara Indonesia sudah habis. Kemudian RMY melakukan perubahan visa dengan cara merubah/mengedit kewarganegaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia dan tujuan yang awalnya touris menjadi haji,” kata Ibrahim.

Dalan kasus ini, polisi menjerat RMY dengan Pasal 121 Undang-undang nomor. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.[amh]

Share
Leave a comment