Polres Tasikmalaya Ringkus Sindikat Curanmor Garut, Kuningan dan Lampung

TRANSINDONESIA.co | Polres Tasikmalaya Kota menggulung tiga sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, polisi mengamankan 43 unit motor curian atau hasil kejahatan di sejumlah kota.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap tiga sindikat curanmor yang beraksi di wilayah Tasikmalaya. Ketiga sindikat ini merupakan kelompok Garut, Kuningan, dan Lampung,” kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Tasikmalaya, Kamis (3/11/2022).

AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap tiga sindikat pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi di wilayah Tasikmalaya maupun daerah lain.

Hasil pengungkapan kasus itu, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, berhasil menangkap lima tersangka, kemudian dua tersangka sudah ditahan di Polres Garut dan Kuningan, selain itu ada juga beberapa tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Dari sindikat kelompok Garut ditangkap dua orang, dan lima orang lagi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi, dan barang bukti yang diamankan 26 unit sepeda motor.

“Dari kelompok Garut ada lima masih DPO dan dalam pengejaran, dan berhasil diamankan barang bukti 26 sepeda motor,” ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Sindikat lain dari kelompok Kuningan berhasil ditangkap dua orang dengan barang bukti delapan unit kendaraan sepeda motor, dan masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Selanjutnya sindikat dari kelompok Lampung berhasil ditangkap satu orang, dan tiga rekannya masih DPO Polres Tasikmalaya Kota dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak sembilan unit kendaraan sepeda motor.

“Kelompok Lampung ini ada tiga yang masih DPO dan berhasil mengamankan barang bukti sembilan unit sepeda motor,” tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti 43 unit sepeda motor hasil curian yang saat ini berada di Markas Polres Tasikmalaya Kota.

“Jika ada masyarakat yang kehilangan sepeda motornya, kata Kapolres, dipersilakan untuk mengeceknya dengan membawa surat-surat kendaraan, apabila sesuai status kepemilikannya maka akan diserahkan,” ucap AKBP Aszhari Kurniawan.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan untuk penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.[amh]

Share