Tim Reskrim Probolinggo Kota Ringkus Komplotan Curanmor

TRANSINDONESIA.co | Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta penadahnya di wilayah Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, identitas komplotan pelaku curanmor tersebut berinisial AK, H, F, AS, MPB, J,SSP, RN dan penadah berinisial N, S, H, GS.

“Selama bulan Juli lalu, kami berhasil meringkus delapan pelaku curanmor sekaligus 4 orang penadah,” ungkap Wadi Sa’bani dalam jumpa pers, Jumat (12/8/2022).

Dia menyampaikan dari 12 pelaku yang ditangkap, salah satunya masih di bawah umur.

”Satu orang pelaku masih di bawah umur dan satu pelaku lagi ada di wilayah Lumajang dengan perkara yang sama,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti delapan unit sepeda motor dan satu unit sepeda angin. Serta, seperangkat alat kejahatan berupa kunci astak atau kunci letter T, sparepart motor, surat-surat kendaraan motor, dan pakaian pelaku.

“Delapan pelaku yang kita tangkap sebagian merupakan pemain lama dan sebagian pemain baru,” tutur dia.

Wadi menambahkan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di empat lokasi dalam kurun waktu bulan Juli lalu.

“Terlapor di Polres Probolinggo Kota ada empat TKP yang memang secara administratif, dalam kurun waktu satu bulan yaitu bulan Juli kemarin,” terang Wadi.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Mereka diancam hukuman pidana 9 tahun penjara. Sementara bagi penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP.[nag]

Share
Leave a comment