Polsek Indragiri Hulu Tangkap Pelaku Perdagangan Tulang Harimau Sumatera
TRANSINDONESIA.co | Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, bersama Polisi Hutan berhasil mengungkap pelaku perdagangan tulang harimau sumatera berinisial R (43). R ditangkap setelah petugas Taman Nasional Bukit 30 menerima informasi terkait adanya perdagangan tulang belulang seekor harimau sumatera.
“Adanya informasi tersebut, kemudian petugas Taman Nasional Bukit 30 langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu,” kata Kasi Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis (20/10/2022).
Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan menyisir lokasi tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli tulang yang dimaksud. Setelah sepakat, perjanjian untuk transaksi di Bank BRI Unit Batang Gansal,” kata Misran.
Saat pelaku melakukan penjualan, tim gabungan langsung mengamankan pelaku. Pelaku lantas diminta untuk menjemput barang bukti berupa tulang belulang harimau sumatera di rumahnya.
R ditangkap tim gabungan pada Rabu, 19 Oktober 2022, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.[ful]