Germo Binjai Jual Ponakan ABG ke Polisi Rp10 Juta

TRANSINDONESIA.CO – Seorang dari dua mucikari penjual Anak Baru Gede (ABG) di bawah umur merupakan tante korban berhasil dgagalkan polisi. Kedua germo tersebut langsung digelandang polisi untuk pengungkapan modus esek-esek yang dilakukan dua wanita penjual ponakannya.

Petugas Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menangkap SA alias Sri (40) dan  SZ (23), yang keduanya merupakan warga Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

“Keduanya ditangkap saat menjual seorang ABG berinisial DPS (14) warga Kelurahan Pekan Kuala, Kabupaten Langkat, kepada pria hidung belang di Hotel Mialala, Jalan Medan Binjai KM13, Desa Muliotejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (17/7/2019) malam.

Kanit Reskrin Polsek Sunggal, Iptu  S Ginting mengatakan pengungkapan kasus penjualan ABG   ini berkat informasi dari masyarakat, Senin (22/7/2019), adanya transaksi antara germo dengan seseorang pria.

“Informasi itu langsung kita tindaklanjuti. setibanya di hotel petugas menyamar menjadi pembeli perempuan menemui pelaku AS alias Sri sebagai germo dan SZ merupakan adik dari orangtua korban (tante). Mereka memasang tariff Rp10 juta untuk dapat dilayani DPS. Kemudian transaksi itu disanggupi dengan membayar Rp5 juta dan sisanya akan ditrasfer,” kata Iptu Ginting.

Ketika pelaku ke luar hotel kanjut Iptu Ginting, petugas lainnya sudah berjaga di halaman hotel langsung meringkus kedua germo tersebut.

“Saat ini kedua tersangka dan korban kita amankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” katv Ginting.

Polisi menjerat kedua germo itu dengan t pasal penjualan orang dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5  tahun penjara.[SUR]

Share
Leave a comment