Kapolri Copot Kapolda Jawa Timur, 20 Polisi Langgar Kode Etik Tragedi Kanjuruhan

TRANSINDONESIA.co | Tuntutan Aremania dan berbagai pihak dimuluskan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan mencopot Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nico Afinta dari jabatannya. Berdasarkan Telegran Kapolri Nomor: Kep/1386/X/2022/Tanggal10-10-2022 tetang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri, Senin (10/10/2022),
Kapolri menempatkan Nico menjadi Staf Ahli Sosial dan Budaya (Sahlisosbud) Kapolri.

“Ya, betul mas tour of duty n tour area, mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Nico digantikan juniornya Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang saat ini menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar). Kapolda Sumbar akan ditempati Irjen Pol Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.

Sejumlah pihak mendesak Kapolri mencopot Kapolda Jatim dinilai harus bertanggung jawab dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 suporer. Sebelumnya, Kapolri mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat digantikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana.

Selain itu, sembilan komandan Brimob juga telah dinonaktifkan yakni, Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo, Komandan Kompi AKP Hasdadarmawan, Komandan Peleton Aiptu Solikin, Komandan Peleton Aiptu M Samsul. Kemudian Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto, Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi, Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P, Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto, dan Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto.

20 Polisi Langgar Kode Etik

31 polisi yang terlibat dalam pengamanan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, diperiksa, 20 orang di antaranya diduga melanggar kode etik.

“Hari ini sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan 31 personel yang sudah diperiksa dan 20 orang yang dinyatakan terduga pelanggar etik,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (10/10/2022).

Dedi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih memproses para terduga pelanggar tersebut. Nantinya, terhadap para terduga pelanggar etik itu bakal disidang etik di Mapolda Jawa Timur.

“Ini nanti akan terus diproses dan tentunya pelaksana sidang nanti akan dilaksanakan di Polda Jatim,” terang Dedi.

Dalam peristiwa kericuhan di Kanjuruhan, 131 orang dinyatakan meninggal dunia. Selain itu, ratusan suporter menjadi korban luka-luka. Penyebab kericuhan hingga kini masih didalami, termasuk penyebab tewasnya ratusan suporter di lapangan.

Akibat kejadian itu, setidaknya enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.[mil]

Share
Leave a comment