Peran dan Fungsi Polisi Lalu Lintas

TRANSINDONESIA.co | Peran dikaitkan dengan petugas polantas yang profesional, cerdas, bermoral dan modern. Adapun fungsi dikaitkan polisi lalu lintas secara sistemik yang saling terkait satu sama lainnya untuk mewujudkan lalu yang aman, selamat, tertib dan lancar. Konteks peran dan fungsi polisi lalu lintas dapat dilihat ranah kerjanya pada birokrasi maupun ranah masyarakat. Kinerja pada ranah birokrasi dapat dilihat pada :
1. Pemimpin dan kepemimpinannya
2. Administrasi yang mencakup :
a. Prinsip prinsip dasar management : planning, organizing, actuating dan controllinh
b. Pembinaan SDM
c. Pengelolaan dan pemberdayaan logistik
d. Budgeting
3. Operasional yang bersifat :
a. Rutin
b. Khusus
c. Kontijensi
4. Capacity building
a. Terobosan kreatif
b. Inovasi yang visioner proaktif dan problem solving

Pada ranah masyarakat dapat dilihat dari :
1. Bagaimana membangun kemitraan
2. Bagaimana kualitas pelayanan kepada publik yang terkait :
a. Pelayanan keamanan
b. Pelayanan keselamatan
c. Pelayanan hukum
d. Pelayanan administrasi
e. Pelayanan informasi
f. Pelayanan kemanusiaan
3. Bagaimana kemampuan melakukan pencegahan dan pemecahan masalah
4. Bagaimana memgembangkan jejaring atau networking

Polisi dalam menangani lalu lintas melalui pemolisiannya dapat dikatakan sebagai Road Safety Policing.  Acuan atau model dasarnya adalah pemolisian yang profesional cerdas bermoral dan modern dalam suatu negara yang demokratis yaitu : 1. Supremasi hukum, 2. Memberikan jaminan dan perlindungan HAM, 3. Transparan, 4. Akuntabel 5. Berorientasi kepada peningkatan kualitas hidup masyarakat 6. Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan polisi.  Semangat road safety policing dalam mengimplementasikan UULLAJ dikategorikan untuk :
1. Kemanusiaan
Segala usaha dan upaya yang dilakukan secara managerial maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa bertujuan mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar

2. Kamseltibcar lantas
Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Di mana suatu masyarakat dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang memerlukan adanya produktifitas, yang dihasilkan dari aktivitas, yang didukung atau melalui lalu lintas.
Selain itu lalu lintas dapat dilihat sebagai refleksi budaya bangsa.

3. Meningkatkan kualitas keselamatan
Mausia adalah aset utama bangsa yang harus ditingkatkan kualitas keselamatannya dari membangun infrastruktur dan sistem sietemnya, membangun literasi dan edukasi, mengembangkan sistem uji dan penerbitan SIM, mengembangkan sistem penegakan hukum, membangun penelitian dan pengkajian lalu lintas

4. Menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan
Tatkala kompetensi para pengguna lalu lintas dan sistem sistemnya saling mendukung maka apa yang dilakukan point 1, 2 dan 3 dijadikan standar untuk menilai atau mengukur kinerja. Fatalitas korban kecelakaan penyebab utamanya adalah KECEPATAN. maka sistem manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen kecepatan dan emergency saling terkait satu dengan lainnya dan disinergikan dalam operasionalnya.

5. Memberikan pelayanan di bidang LLAJ yang mencakup pelayanan: a. keamanan, b. keselamatan, c. hukum, d. administrasi, e. informasi dan f. kemanusiaan secara prima

6. Kesatuan dan persatuan bangsa dan negara ( NKRI )
Dalam pendekatan geopolitik dan geostrategis road safety policing dalam menangani lalu lintas juga untuk kesatuan dan persatuan bangsa yang berada dalam kawasan NKRI. Sistem sistem yang saling terpadu saling terhubung sinergis, secara manual maupun elektronik dalam mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.

Share
Leave a comment