Cyber Crime Polda Bali Bekuk Pasutri Jual Rekaman Video Adegan Mesumnya

TRANSINDONESIA.co | Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali membekuk pasangan suami istri (pasutri), GGG dan Kadek DKS terkait adegan mesum keduanya yang dividiokan kemudian dijual di media sosial (medsos). Video porno keduanya dijual melalui Twitter yang memiliki 106 ribu followers dan open group exclusif Telegram. Untuk masuk ke dalam grup tersebut harus membayar Rp 200 ribu.

“Setelah, dilakukan undercover buy ditemukan grup Telegram. Di grup tersebut tersangka merupakan admin yang membagikan video porno yang sama dengan pemeran di video pada akun twitter sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stafanus Satake Bayu dalam keterangan pers, Selasa (10/8/2022).

Hingga pada Jumat 22 Juli lalu, patroli cyber crime menemukan pelaku sekaligus penyebar video panas tersebut adalah pasangan suami istri GGG dan Kadek DKS yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diamankan mereka mengakui telah melakukan adegan panas kemudian disebarkan.

Video tersebut diposting tersangka GGG dengan petunjuk Kadek DKS. Awalnya mereka melakukan kegiatan ini pada 2019. Ketika itu tidak dengan motivasi mencari uang, sekedar memenuhi fantasi seksual hingga pada 2020 tersangka baru membuat grup Telegram untuk menjual video panas yang mereka perankan sendiri.

“Tersangka memiliki tiga grup Telegram, keuntungan yang didapat hingga sekarang kurang lebih Rp. 50 juta,” kata Satake.[kio]

Share
Leave a comment