Keutamaan dalam Kehidupan Sosial
TRANSINDONESIA.co |Manusia sebagai mahkluk sosial membutuhkan kawanan atau kelompok yang dapat menerima, melindungi, membelanya atau sebagai tempat untuk hidup. Dalam kehidupan sosial ada keteraturan sosial yang dibangun melalui kesepakatan kesepakatan. Di balik kesepakatan tersebut ada kewajiban, tanggungjawab, ada sanksi bila melanggar.
Dalam kehidupan sosial tatanan bagi keteraturan sosial ada rekayasa sosial yang merefleksikan karakter mereka. Semakin kompleks maka akan semakin ketat kesepakatan kesepakatan yang dibuat dan menjadi hukum. Hukum dapat dikatakan sebagai produk politik untuk mewujudkan, merawat keteraturan sosial sehingga dapat mendukung untuk tercapainya tujuan bersamanya.
Di dalam hukum ada sistem penegakannya, akuntabilitasnya. Di situlah hukum menjadi refleksi atas suatu peradaban. Tingkat kepatuhan hukum bagi masyarakatnya menjadi bagian dari budaya bangsa. Kualitas penegak hukum dalam menegakan hukum menjadi refleksi hidupnya hukum dan menjadi kekuatan pilar kedaulatan suatu negara.
Keutamaan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kesadaran untuk patuh hukum menunjukan tanggung jawabnya. Hal tersebut terwujud dalam disiplin di kehidupan sehari harinya. Kesadaran menjadi pilar membangun keutamaan.
Tatkala dipenuhi kepentingan yang berseberangan dengan aturan atau hukum yang telah disepakati maka akan terjadi konflik kepentingan. Konflik kepentingan karena ada sumber daya yang diperebutkan.
Perebutan sumber daya dalam masyarakat yang beradab ada keteraturan sosial ada keadilan, ada kekuatan untuk menjaga dan memberi sanksi atas ketidak adilan itu. Para penegak hukum adalah pihak ke tiga yang dipercaya dalam menjalankan tugasnya dengan atau tanpa upaya paksa. Penegak hukum adalah ikon dari: penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan.
Hukum mengatur segala sesuatu yang menjadi prinsip prinsip mendasar dan berlaku umum. Secara pragmatis banyak peluang atau celah celah untuk disalahgunakan, atau berlindung atas penyimpangan yang dilakukan. H
Hukum ditegakkan untuk: 1. Menyelesaikan konflik secara beradab, 2. Mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas, 3. Melindungi, mengayomi dan melayani korban dan para pencari keadilan, 4. Membangun budaya tertib, 5. Adanya kepastian, 6. Edukasi.
Hukum dan penegakannya berkaitan dengan power and authority namun di sini keutamaan menjadi kekuatannya agar mampu tebang habis, agar tetap tajam dan tidak tumpul. Walaupun dalam penegakannya penegak hukum juga penegak keadilan. Dengan landasan kemanusiaan, keadilan, kepentingan yang lebih luas dan edukasi.
Akuntabilitasnya dapat ditunjukan secara: moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial. Karena hukum bagi meningkatnya kualitas hidup dan semakin manusiawinya manusia. Chrysnanda Dwilaksana
Cikoko 050822