Walikota Mojokerto Tersangka Suap APBDP

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Walikota Mojokerto, Ma’syud Yunus, sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

“KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan MY, Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka, sejak 17 Nopember 2017,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Kamis 23 Nopember 2017.

Ma’syud diduga bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto memberi uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Penyidik KPK, kata Febri, langsung memeriksa empat orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Walikota Mojokerto Masud Yunus.[IST]
Pemeriksaan berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya, Jawa Timur. Sementara penahanan untuk Ma’syud pun belum dilakukan. Atas perbuatannya, Ma’syud sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.[ROL/DOD]

Share
Leave a comment