Skip to content
29 September 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Juli
  • 26
  • Pramono Anung Minta Satpam Viral Tegur Pengemudi Alphard di Bundaran HI Tak Dipecat

Pramono Anung Minta Satpam Viral Tegur Pengemudi Alphard di Bundaran HI Tak Dipecat

transindonesia.co 26 Juli 2026 2 minutes read
pramono anung

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Transindonesia.co / Dokumentasi

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan dukungannya kepada petugas keamanan yang viral menegur pengendara mobil saat menerobos lampu merah di jalur pelican crossing di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

“Saya akan meminta untuk tidak dipecat,” kata Pramono di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Setelah menyaksikan berkali-kali hasil rekaman CCTV milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait peristiwa itu, Pramono menilai petugas keamanan tersebut telah menjalankan tugasnya dengan baik. Karena itu, Pramono meminta agar petugas keamanan tersebut tidak diberhentikan dari pekerjaannya.

“Untuk nasibnya satpam, saya akan meminta untuk tidak dipecat atau diberhentikan. Bahkan yang bersangkutan sebenarnya malah menjalankan tugas dengan baik sekali,” ujar Pramono.

Pramono menyebut, pengendara mobil yang mendapatkan teguran itu justru melangar aturan berlalu lintas. Tak hanya itu, ia juga mendapatkan laporan bahwa nomor plat kendaraan yang digunakan pengemudi merupakan plat palsu.

“Terlihat bahwa mobil Alphard itulah yang kemudian melanggar. Dan kemudian kami juga mendapatkan laporan bahwa mobil yang pakai plat itu adalah plat palsu,” katanya.

Karena itu, Gubernur meminta aparat penegak hukum agar memberikan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar aturan tersebut.

“Kalau kemudian ini tidak bisa diselesaikan secara baik, ya tentunya yang melakukan seakan-akan berkuasa begitu padahal dia salah, itu harus diberi sanksi,” tandas Pramono. [zul]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: PANDANGAN DPRD JAWA BARAT TERKAIT PENANGANAN KEJAHATAN BEGAL
Next: Kasus TPPU dan Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Trans Stories

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi

Lapas Cibinong Memanas: Stafsus Menteri Sebut Istilah “Rumah Jabatan” Tak Cukup Redam Publik

transindonesia.co 29 September 2026
kebakaran kampung muka pademangan

Polda Metro Jaya Buka Dapur Umum untuk Korban Kebakaran Kampung Muka Ancol

transindonesia.co 28 September 2026
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan

Alasan Ombudsman Absen RDP DPR Terkait Pengawasan Lapas Kelas IIA Cibinong

transindonesia.co 28 September 2026

TransIndonesia

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi

Lapas Cibinong Memanas: Stafsus Menteri Sebut Istilah “Rumah Jabatan” Tak Cukup Redam Publik

transindonesia.co 29 September 2026
kebakaran kampung muka pademangan

Polda Metro Jaya Buka Dapur Umum untuk Korban Kebakaran Kampung Muka Ancol

transindonesia.co 28 September 2026
Bandara Internasional Imam Khomeini

Tak Takut Sanksi AS, Malaysia-Vietnam-China Tetap Terima Maskapai Iran

transindonesia.co 28 September 2026
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan

Alasan Ombudsman Absen RDP DPR Terkait Pengawasan Lapas Kelas IIA Cibinong

transindonesia.co 28 September 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.