Pembunuh Bripda Anton Ditangkap Saat Menuju Megapura

TRANSINDONESIA.co | Polisi menangkap pelaku pembunuhan Bripda Anton Julez Matatula Rumi di Wouma, Kabupaten Jayawijaya pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 12.15 WIT. Pelaku berinisial DK, pria berumur 32 tahun. Dia ditangkap saat menumpang mobil menuju Megapura. DK yang merupakan warga Kampung Eragayam Kabupaten Mamberamo Tengah, ditangkap anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya, Timsus Polres Jayawijaya dan Brimob Resimen II.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menjelaskan DK merupakan DPO pembunuhan Bripda Anton yang terjadi di Jalan Trikora Dok V Atas Kota Jayapura pada 28 Februari 2022.

Bripda Anton yang merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Papua diduga dibunuh dan jenazahnya ditemukan di Sungai Tami.

Saat diperiksa penyidik, DK mengakui pada 28 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 WIT pelaku bersama 2 orang temannya yaitu OG dan NK menggunakan 1 mobil Hilux single cabin warna putih membawa korban Bripda Anton di bak belakang mobil dan membuangnya ke Sungai Tami.

“Diketahui DK (32) merupakan salah warga masyarakat Desa Eragayam Kabupaten Mamberamo Tengah,” ungkap Kombes Pol Kamal.

Kabid Humas menambahkan untuk saat ini pelaku telah diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, rekan DK berinisial OG dan NK berhasil ditangkap pada 11 Maret 2022.[pua]

Share
Leave a comment