Polda Kalimantan Utara Ringkus Tiga Kurir Sabu di Perbatasan Malaysia
TRANSINDONESIA.co | Polda Kalimantan Utara (Kaltra) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47 kg, Rabu (20/7/2022). Lokasi penggagalan itu di patok 3 perbatasan Indonesia-Malaysia di Kelurahan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan.
Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan, ada tiga orang diringkus dalam kasus ini. Mereka adalah IH (32), ND (38), dan AA (44).
“Tim gabungan bersama Kabid Propam, Kapolres Nunukan, dan Kapolsek Sebatik Timur mengungkap perkara narkoba jenis sabu seberat 47 kg,” kata Hendy dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Hendy membeberkan peran dari tiga pelaku ini. IH merupakan aktor utama yang mengatur perjalanan kurir dan memastikan agar paket sabu bisa sampai tujuan.
“ND merupakan kurir yang membawa paket dari Tawau, Malaysia, hingga Bambangan, Nunukan, Indonesia, dan AA kurir yang membawa paket dari Nunukan hingga Pare-Pare menuju Palu,” ucap Hendy.
Terkait dengan pengungkapan ini, Hendy mengatakan mulanya IH dan ND menerima tawaran dari seorang WN Malaysia berinisial EZ. Mereka diminta untuk mengantar paket narkoba dari Tawau menuju Palu.
“Dalam proses pengiriman, untuk mengelabui petugas, sabu dikemas dalam bungkus teh ‘Guan Ying Wang’ dan dimasukkan di dalam karung sehingga terlihat seperti barang biasa,” tutur Hendy.
IH dan ND menerima tawaran itu karena mendapat bayaran tinggi. Mereka dibayar 500 ribu ringgit atau sekitar Rp 1,65 miliar.
“Namun para pelaku tidak tahu sabu itu akan diserahkan kepada siapa di Palu. Mereka baru akan diberi tahu oleh EZ begitu tiba di Palu,” ucap Hendy.
Rencana pengiriman sabu ini terbongkar setelah ND ditangkap oleh polisi. ND ditangkap begitu tiba di Indonesia tepatnya di patok 3 perbatasan Indonesia-Malaysia di Kelurahan Aji Kuning.
“Dia masuk Indonesia dengan membawa 5 karung yang mulanya disebut berisi sembako. Namun setelah diperiksa ternyata sabu yang dikemas bungkus teh Guang Ying Wang,” jelas Hendy.
Dari penangkapan ND, polisi melakukan pengembangan. Hingga akhirnya dua pelaku lain, yakni IH dan AA ditangkap. Sedangkan EZ masih diburu.
Tiga pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling tinggi adalah hukuman mati.[tan]