Kemlu akan Dampingi WNI Tak Berdokumen di Malaysia

TRANSINDONESIA.co | Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berkomitmen melakukan pendampingan kekonsuleran. Hal ini terhadap puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak berdokumen di Malaysia.

“Fokus kita saat ini adalah bagaimana kita bisa melakukan pendampingan kekonsuleran. Kepada 67 WNI kita utamanya anak-anak,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Sabtu (4/2/2023).

Menurutnya, prioritas pendampingan kekonsuleran terhadap anak-anak ini karena berdampak pada kejiwaan mereka. “Yang menjadi keprihatinan kita tentu bahwa mereka mayoritas ini adalah anak-anak dan penangkapan ini bisa berdampak pada psikis pada mereka karena mereka ditangkap malam-malam,” ujarnya.

Selain itu, ia menyayangkan penempatan anak-anak tidak berdokumen ini yang dicampur dengan orang dewasa di detensi imigrasi di Negeri Sembilan. “Tentu penempatan mereka di dalam detensi imigrasi yang bercampur dengan orang dewasa tentu juga menjadi keprihatinan kita,” ujarnya.

Meski penempatan WNI tak berdokumen ini merupakan pelanggaran hukum. Namun, penempatan anak-anak itu sesuatu yang  disayangkan Kemlu.

“Ini keprihatinan kita dan kita ingin agar akses kekonsuleren segera diberikan pada KJRI di Johor Baru. Untuk bisa melihat dan melakukan pendampingan hukum terhadap mereka,” ucapnya.

Sayangnya, ujar Judha, hingga kini KJRI Johor Baru belum bisa bertemu dengan puluan WNI yang tidak berdokumen tersebut dengan secepatnya. “Jadi permintaan untuk bertemu, sesuai konvensi Wina tahun 1963 mengenai hubungan kekonsuleran kita mempunyai hak untuk bertemu segera dengan warga negara kita yang ditangkap,” ucapnya. [ant/rri]

Share
Leave a comment