Lima Bandar Sabu dan Ekstasi Diringkus Tim Gabungan Sumut

TRANSINDONESIA.co | Tim gabungan BNN, TNI dan Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 69 kg sabu dan 59 ribu pil ekstasi dari 5 bandar narkotika yang diringkus di wilayah Sumatera Utara.

“5 orang yang ditangkap ini berinisial S, RS, HH, AS dan A. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, saat konferensi pers di Kantor BNN Sumut, Kota Medan, Kamis (21/7/2022)

Penangkapan pertama dilakukan di Sungai Bagan Asahan pada 21 Juni 2022. Di mana ada 2 pelaku yang ditangkap, yakni S dan RS. Tim gabungan turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 29 kg dan 59 ribu pil ekstasi.

Lalu dari hasil pengembangan, pada 6 Juli 2022, tim gabungan menggagalkan penyelundupan narkoba di kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Tiga orang berinisial HH, AS dan A ditangkap

Menurut Toga, dari tangan mereka disita barang bukti sabu seberat 40 kg.

“[Jadi] Ada lima orang yang kita amankan, dengan total keseluruhan barang bukti yang disita sabu seberat 69 kilogram dan ekstasi 59 ribu butir,” ujar Toga.

Toga mengatakan, kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan sindikat peredaran narkoba internasional. Barang haram itu masuk melalui perairan Malaysia ke Indonesia

“Nantinya barang bukti sabu ini, akan diedarkan di Provinsi Sumatera Utara dan daerah lainnya,” ungkapnya.

Dikatakannya, kelima orang ini mengaku hanya sebagai kurir yang mendapat upah belasan juta rupiah untuk sekali antar.

“Tersangka mengaku mendapat imbalan untuk memasukkan narkoba ke Indonesia, Sumatera Utara dengan upah Rp15-20 juta,” katanya.

Akibat perbuatannya, kelimanya dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 (2) dan Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.[cuy]

Share
Leave a comment