Brigjen Pol Chrysnanda Dwilaksana. [Transindonesia.co /Dokumentasi]
TRANSINDONESIA.co | Hukum sebagai ikon peradaban merupakan suatu kesepakatan politik hingga pragmatis dalam menata keteraturan sosial, bagi kemanusiaan dan bagi kedaulatan bangsa. Tatkala politik hukum yang aktual berbeda bahkan bertentangan dengan yang altual maka sistem oligarki menguasai.
Kepentingan kepentingan kaum kroni tidak lagi rasional. Memgabaikan kemanusiaan, kebenaran bahkan keadilan. Kekuatan akan sebatas menjadi pendominasian bagi penguasaan dan pendistribusiannya.
Hukum sebagai ikon peradaban segala aturannya semestinya merefleksikan bagi kepentingan bangsa negara nun juga bagi kelompok hingga personal atau privat.
Hukum berdampak pada kekuasaan, kewenangan, upaya paksa, kewajabian, pembatasan, sanksi hingga anggaran dan sumber daya. Hukum menjadi panglima dalam negara yang modern dan demokratis sebagai implementasi supremasi hukum.
Dalam penegakannya tegas dan humanis yang wajib memberikan jaminan dan perlindungan HAM. Transparan, akuntabel, berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan ada pembatasan serta pengawasan penegakannya.
Penegak hukum adalah hukum yang hidup danbuat hukum hidup dalam masyarakat. Dalam konteks tersebut penegak hukum adalah juga penegak keadilan. Tatkala dalamemegakan hukum tidak ditemukan rasa keadilan ia dapat mengabaikannya.
Penegak hukum memiliki kewenangan diskresi, qlternative dispute resolution maupun restorative justice. Hal tersebut menunjukkan tingkat kedewasaan dan kebijaksanaan dari para penegak hukum. Tatkala berlebihan dan bukan keutamaannya maka akan menjadi potensi korupsi bagi grass eater maupun meat eater.
Politik hukum adalah politik kebenaran keadilan kemanusiaam dan bagi kedaulatan bangsa dan negara. Tatkala konteks dan konsepnya ada udang di balik rempeyek apalagi terbeli maka leutamaan bagi keadilan kanusiaan kebenaran tergadaikan.
Tentu saja akan jauh dari keutamaan dan rentan bagi lehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum sebagai panglima proses penyusunannya dimulai dari akuntabilitas secara moral, secara yuridis, secara sosiologis dan fungsionalnya.*
Kemang 090722
Chrysnanda Dwilaksana







