Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwi Laksana. [Transindonesia.co /Istimewa]
TRANSINDONESIA.co | Hukum merupakan simbol peradaban, ditegakkan demi keadilan bagi kemanusiaan, keteraturan sosial. Hukum menjadi panglima dan sebagai acuan dasar bagi para penegak hukum.
Hukum bisa diabaikan tatkala tidak ditemukan adanya keadilan atau demi kemanusiaan atau demi kepentingan yang lebih luas atau untuk edukasi.
Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan. Polisi menegakan hukum :
1. Berdasar SOP sebagai aturan dasar pragmatisnya
2. Mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial
3. Mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas atau sesuatu yang kontra produktif
4. Memberikan perlindungan dan pengayoman kepada para korban maupun pencari keadilan
5. Membangun budaya tertib
6. Adanya kepastian
7. Edukasi
Di dalam penegakan hukum polisi wajib memberikan jaminan dan perlindungan HAM. Tidak boleh sembarang orang melakukan penegakan hukum atau main hakim sendiri.
Bagi mereka yang melawan hukum atau bermain main dalam penegakan hukum atau melecehkan penegak hukum merupakan tindakan kontra produktif dan menggerus peradaban.
Melawan apalagi melawan dan melecehkan petugas polisi yang berdinas adalah tindakan premanisme dan pelecehan hukum, karena polisi berseragam merupakan ikon atau simbol hukum. Para petugas polisi yang bertugas merupakam etalase Polri, yang wajib menjadi role model, ikon dan panutan tertib hukum.
Para petugas polisi dalam bertugas menegakam hukum tegas dan humanis karena pemolisiannya adalah bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban.*
Soeta 080722
Chrysnanda Dwilaksana







