Polisi Cabut Surat Pelat Dewa, Anggota Polantas Diberi Teguran

TRANSINDONESIA.co | Ditlantas Polda Metro Jaya tidak hanya menindak mobil Toyota Fortuner B 1497 RFY yang memiliki jalur TransJakarta di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Polantas yang membiarkan mobil tersebut lewat juga disanksi.

“Dalam video tersebut terdapat anggota di ujung ini. Yang bersangkutan juga sudah kita laksanakan peneguran secara tertulis,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Sambodo mengaku belum mengetahui alasan pasti Polantas itu membiarkan mobil tersebut melintas di jalur TransJ. Dia menduga anggotanya itu tak melihat mobil itu karena terhalang TransJakarta.

“Mungkin pada saat itu tidak terlihat, karena lagi di belakang Busway. Tapi nanti kita lihat hasil pemeriksaannya apa. Nanti kita panggil, lagi dipanggil sama Kasatnya, lagi diperiksa juga,” tuturnya.

Lebih jauh, Sambodo mengatakan, hal ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggotanya untuk tidak ragu menindak kendaraan berpelat “dewa”.

“Ini merupakan tindakan buat yang dan juga menjadi pelajaran bagi anggota untuk tidak ragu-ragu melakukan penindakan terhadap pelat khusus,” kata Sambodo.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memuat tentang mobil Toyota Fortuner berpelat RFY melalui jalur Busway.

Dalam video itu terlihat, mobil berpelat RFY terhenti di belakang bus TransJakarta. Mulai maju, bus TransJakarta kemudian diikuti oleh mobil pelat RFY itu.

Tepat di perempatan jalan, terdapat anggota polisi lalu lintas tengah. Dia pun melihat dengan jelas mobil pelat RFY itu melintas di jalur Busway, hanya saja tidak diberi tindakan.

“Pengemudi mobil pelat RFY itu ditilang dan surat-suratnya dicabut tidak lagi bisa mengunakan pelat RFY,” kata Sambodo.[mil]

Share
Leave a comment