Polres Probolinggo Ringkus 23 Tersangka Kasus Narkoba

TRANSINDONESIA.co | Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 22 kasus dengan 23 orang di antaranya satu wanita tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya mengamankan barang bukti 14,51 gram sabu, 35.490 butir pil okerbaya, 140 botol arak dan 40 botol anggur merah dengan total 236 liter, dalam kurun waktu bulan April – Mei 2022.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari tangkapan dalam kurun waktu dua bulan. Saat Operasi Pekat Semeru 2022 berlangsung ada enam kasus target operasi yang berhasil kami ungkap,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (6/6/2022).

Menurut Teuku Arsya, peredaran narkotika, obat berbahaya dan miras sangat memperihatinkan dikalangan pemuda saat ini sebab dapat merusak generasi bangsa.

“Penyalahgunaan narkotika dikalangan pemuda atau remaja saat ini sangat memperihatinkan. Memang, awalnya hanya memakai, tetapi ketika sudah ketagihan dan tidak punya uang akhirnya para pemuda ini melakukan kejahatan seperti curanmor, begal ataupun tindak pidana lainnya,” tutur Teuku Arsya.[mil]

Share