Polres Kupang Tangkap Pelaku Pencabulan 2 Bocah

TRANSINDONESIA.co |Aparat kepolisian Polres Kupang telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan dua gadis cilik, 5 tahun, dan usia 9 tahun.

Terduga pelaku yang diamankan bernama YA (44) Warga kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/V/2002/SPKT/ Polres Kupang/Polda NTT, dan juga, Laporan Polisi Nomor LP/B/106/V/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 2 Mei 2022.

Terduga pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Kupang untuk diproses hukum semestinya.

“Saat ini juga untuk kedua berkas perkara sudah naik sampai tingkat sidik. Berdasarkan hasil visum terdapat luka robek dan lecet di kedua korban gadis cilik,” kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Senin (24/5/2022).

Kapolres Kupang mengatakan, dirinya akan menindak tegas kasus tindak pidana pencabulan atau kekerasan pada anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Kupang.[kum]

Share
Leave a comment