Satu Anggota Polrestabes Bandung Dipecat Tidak Hormat dari Polri

TRANSINDONESIA.co | Seorang anggota Polrestabes Bandung berpangkat Inspektur Satu (Iptu) berinisial MD dipecat secara tidak hormat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia.

“Pemberhentian tidak dengan hormat ini telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Bandung,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Iptu MD, dihadiri Waka Polrestabes Bandung, para Pejabat Utama Polrestabes Bandung, para Kapolsek jajaran serta anggota lainnya dan dilaksanakan secara in absentia, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (5/4/2022).

Dikatakannya, pemberhentian tdak dengan hormat ini adalah realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum internal organisasi Polri dan juga dikarenakan personil Polri tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin.

“PTDH ini dapat memberikan perhatian dan peringatan bagi semua anggota Polri dan gambaran kepada masyarakat bahwa instansi Polri selalu memberikan reward and punishment kepada anggotanya sebagai program dalam perawatan personil,” kata Kombes Aswin.[ami]

Share
Leave a comment