Menjual Sang Mahal dengan Harga Murah

TRANSINDONESIA.co | Oleh: Muhammad Joni

SAYA tersentak ketika ustadz Dr. Legisan Samtafsir  mengulas bagian dari QS-2:41 berbunyi:

“Jangan jual ayat-ayat dengan harga murah”.

Penggalan ayat itu menggunakan frasa: Jangan!

Secara negasi sungguh ayat itu mengingatkan akan kekayarayaan kandungan makna kitab suci al Qur’an  ini. Ya.. sebagai al Huda bagi manusia.

Apa isi kandungan al Huda? Ajakan teguh dalam keyakinan, kesadaran ruhani yang berenergi,  power ilmu pengetahuan-sains. Juga,  mulianya norma etika, elok estetika susastra, pangkalan hukum dan ber-hukum. Itu masih sebagian saja ruang lingkup kekayarayaan Kitab mulia. Yang  diserap dan diamalkan untuk mencerahkan. Melampaui kognitif. Kitab yang memberi petunjuk (al Huda) bagi khalifatul fil ardh. Misi yang diperjuangkan. Bukan hanya dilafaskan.

Banyak tema berniaga dalam ayat-ayat  al Qur’an. Pun dalam berniaga, adalah tidak etis cq. tak berakhlak mengambil laba sangat berlebihan.

Tak etis  tatkala lakon “mesin” ekonomi mengeruk isi alam.  Dengan menyertakan nafsu. Dengan melibatkan serakah-eksploitatif –ketika tergopoh pergi melubangi perut bumi.  Ketika melantak gunung jadi botak.  Menguras isi penghuni samudera. Ketika merusak sang mahal demi godaan uang murah.

Kua syariat, beralasan jika lakon rakus itu jatuh kepada  kaidah ribawi –yang dilarang.  Karena tak berakhlak kepada alam. Merusak menjadi norma larangan universal. Malah larangan kerap menyertakan sanksi,  seperti paham hukum positif atau positivisme-legisme totok ala John Austin. Larangan karena menjual sang mahal dengan harga murah.

Sungguh sangat jauh dari adil pun  tak seimbang –bahkan dilarang–  ketika menukar mahalnya harga kekayarayaan kandungan alam dengan harga ekspor murah. Kaidah itu bukan hanya berbasis etik lingkungan, namun memiliki “pondasi langitan”.Yang berguna bagi kaum Austinian, agar  bisa lebih bernas mengoreksi teorinya dalam membuat  hukum positif.

Mengabaikan, membiarkan, tak peduli, apa apalagi aktif menukar hal ikhwal sang mahal dengan harga yang murah, itu bukan hanya  kekeliruan. Namun, ketahuilah, kelakuan itu melanggar peringatan juncto larangan QS-2:41. Allahu’alam.Tabik.*

Share
Leave a comment