Masa PPKM Darurat, Kemnaker Terus Berupaya Bendung Potensi PHK

TRANSINDONESIA.CO | Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kami menyadari bahwa PPKM Darurat ini berat bagi kelangsungan usaha, tapi kami tidak bosan meminta perusahaan agar sebisa mungkin menghindari melakukan PHK,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Putri Anggoro, di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Dirjen Putri menyatakan bahwa PPKM Darurat ini memang memiliki efek bagi kelangsungan usaha setidaknya karena perusahaan atau pabrik tidak beroperasi secara maksimal, terutama perusahaan atau industri yang masuk kategori esensial dan non-esensial, sehingga akan berpengaruh pada kekuatan finansial perusahaan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagerjaan di seluruh Indonesia, dan hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat, terkait adanya PHK,” ucapnya.[fli]

Share
Leave a comment