Gabungan TNI – Polri Tangkap Pelaku Pembunuh Istri di Distrik Ilwayab

TRANSINDONESIA.CO | Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Ariffin didampingi Kapospol Ilwayab Aipda Mogi Tri Justice menggelar konferensi pers terkait keberhasilan gabungan TNI-Polri di Distrik Ilwayab mengamankan seorang pelaku pembunuhan, Selasa (29/6/2021). Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad 20 Juni lalu, sekitar pukul 08.00 WIT di Kampung Zigad Distrik Ilwayab Kabupaten Merauke.

“Bermula pelaku membangunkan korban yang mana adalah istrinya tetapi korban tidak mau bangun sehingga pelaku marah dan bertengkar, saat itu pelaku sempat memukul korban dengan menggunakan kayu bulat sebanyak 4 kali, kemudian pelaku dan korban pergi ke bevak di tengah hutan namun setelah besok paginya korban meninggal dunia,” terang Kasubbag Humas.

Kasubbag Humas menuturkan bahwa kronologis penangkapan pelaku pada Selasa (22/6/2021) dengan melibatkan personel TNI-Polri menggunakan perahu, setengah jam dilanjutkan jalan kaki 3 km hingga ke TKP penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, karena berkat negosiasi dengan para tokoh masyarakat dan linmas di kampung tersebut.

Atas perbuatannya ini pelaku diamankan di Polres Merauke dan di jerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351(3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.[ppa]

Share
Leave a comment