Polda NTT Galakkan Berantas Premanisme di Lokasi Objek Vital
TRANSINDONESIA.CO | Aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) turun ke sejumlah objek vital seperti pelabuhan peti kemas, pelabuhan Pelni, pelabuhan ASDP dan terminal bus dan angkutan kota, Sabtu (12/6/2021).
Aparat bertugas memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polda NTT.
Saat menyambangi terminal bus Oebobo, Kota Kupang, polisi menemukan ada beberapa orang yang sedang mengonsumsi minuman keras.
Anggota polisi pun menegur namun Epipanus Pengu (42), sopir yang juga warga Jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo Kota Kupang malah melawan petugas.
Epipanus yang diduga juga seorang preman kemudian melakukan perlawanan dalam kondisi mabuk. Akhirnya, ia diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk dilakukan pembinaan.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, mengatakan kegiatan memberantas preman sebagai tindak lanjut perintah presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri terkait pemberantasan premanisme dan pungli di wilayah Indonesia.
“Polda NTT dan jajaran Polres langsung dan sudah menindaklanjuti dan menindak tegas preman yang mengganggu kamtimbas baik di pelabuhan maupun tempat-tempat lain seperti terminal bus,” ujar Latif, Sabtu.
Kegiatan patroli ini juga lanjut Latif, atas perintah Kapolri kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk memberantas premanisme dan pungli di seluruh wilayah Indonesia sesuai surat telegram nomor STR/138/VI/RES1.24/2021, tanggal 7 Juni 2021 tentang pemberantasan aksi kejahatan jalanan.
Anggotanya yang menggelar patroli dan penyidikan kepada para preman itu kata Latif, berasal dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT (Unit Resmob dan Penyidik) bersama Personil Ditsamapta Polda NTT.
Menurut Latif, patroli ini, untuk mengantisipasi tidak pidana premanisme dan pungli di Pelabuhan Peti Kemas Pelindo III dan Pelayaran kapal di pelabuhan Tenau, Kota Kupang, Pelabuhan ASDP Bolok, Kabupaten Kupang dan terminal bus Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.
Latif meminta kepada masyarakat, jika menemukan adanya tindak pidana premanisme dan pungli, maka langsung dikoordinasikan atau diberitahukan kepada Tim Subdit III Jatanras.[nus]