Thaharah (Bersuci)

TRANSINDONESIA.CO – Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada Rasulullah , keluarga dan para sahabat beliau seluruhnya, amma ba’du:

Kali ini penulis mencoba membahas tentang bersuci (thaharah) Bagian l yang diambil dari berbagai sumber sebagai referensi.

Arti Thaharah
1. Menurut bahasa >> bersih dan suci dari segala bentuk kotoran
2. Menurut Istilah Syar’i >> Mengangkat dan menghilangkan kotoran atau Najis.

Pembagian Thaharah
1. Maknawiyah
2. Thaharah Hissiyah
{Suci dari Hadast (hadast besar, hadast kecil) dan Suci dari Najis}.

Keterangan:
1. Thaharah Maknawiyah artinya, bersihnya hati dari segala bentuk kesyirikan dan kemaksiatan serta penyakit-penyakit hati lainya.

Hakikat Thaharah tidak akan terwujud selama kesyirikan masih bersarang/ada dalam hati.

Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya orang musryik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini, jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah SWT nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah SWT maha mengetahui lagi maha bijaksan”. (QS Attaubah:28)

Dan Rasulullah bersabda, “Orang-orang mukmin itu bukan najis”. (HR Bukhary Muslim)

2. Thaharah Hissiyah adalah, sucinya anggota badan dari segala kotoran dan najis yang terbagi dalam dua bagian, yaitu:

A. Suci dari hadast adalah sesuatu yang melekat pada tubuh seorang muslim yang menyebabkannya
terhalang melaksanakan ibadah sebelum ia bersuci, seperti shalat, thawaf, dan lain lain.

1. Hadast kecil:
Yaitu kondisi yang mengharuskan seseorang berwudhu (sebelum melaksanakan ibadah) seperti: buang air kecil, buang air besar dan pembatal wudhu lainnya.
Adapun cara bersuci adalah dengan berwudhu. Allah berfirman (yang artinya) “Hai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak mengerjakan Shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan usaplah kepalamu serta basuhlah kakimu sampai mata kaki” (QS. Almaidah – 6).

2. Hadast Besar
Yaitu kondisi yang mengharuskan seseorang (muslim) mandi (sebelum melaksanakan Ibadah) junub, haid dan lainya,
Cara bersuci dari hadast besar adalah mandi. Allah swt berfirman (yang artinya) “Dan jika kamu Junub, maka mandilah” (QS Almaidah – 6)

B. Suci dari NAJIS
Menghilangkan NAJIS merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Allah berfirman (yang artinya) “Dan pakaianmu, Bersihkanlah” (QS Al Mudatsir – 4)

Rasulullah SAW bersabda: “Buang air kecil merupakan penyebab yang paling banyak mendatangkan adzab kubur” (HR Ibun Majah)

Hadist Rasulullah SAW yang lain “Apabila seseorang mendatangi masjid, hendaklah ia memeriksa sandalnya, jika ia melihat kotoran melekat pada sandalnya, maka hendaknya ia bersihkan lalu ia pakai saat shalat”. (HR Abu Daud)

Saya memohon ampun kepada Allah SWT atas segala kekurangan dan kelemahan diri ini.

Semoga Allah SWT melimpahkan shalawat dan salam, dan berkahNya kepada nabi dan kekasih kita Muhammad SAW, juga kepada keluarganya dan para kerabat/sahabatnya.

Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin

Penulis : Hartoyo (Mahasiswa Lembaga Study Ulummul Quran – LSUQ Bandung)

Diambil dari berbagai sumber (Fiqih Ibadah-Dr Abdullah Bahammam, Ngaji Fiqih 1)

Share
Leave a comment