Polresta Solo Tangkap Mucikari Prostitusi Anak Bawah Umur
TRANSINDONESIA.CO | Jaringan prostitusi anak di bawah umur berhasil dibongkar Polresta Solo. Dari pengungkapan tersebut, diamankan tiga tersangka yang berperan sebagai muncikari dengan inisial L (33), WES (21) dan DAH (20).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pembongkaran kasus prostitusi di bawah umur ini bermula dari adanya informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa tersangka ini menawarkan jasa tiga korbannya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook,” kata Ade, Rabu (10/3/2021).
Menurut Ade, tersangka L, menawarkan para korban di antaranya masih berusia 15 tahun, dan dua korban berusia 16 tahun, melalui akun Facebook. Selanjutnya bagi yang berminat akan diberikan nomor WA untuk melakukan pemesanan.
“Tersangka L ini kemudian akan mengirimkan foto korban kepada pelanggannya,” ujarnya.
Selain L ada juga tersangka lain WES dan DAH yang berperan mengantarkan para korban ke hotel saat ada pelanggan yang membookingnya.
“Dari pengakuan para tersangka mereka sudah mulai menawarkan korban sejak akhir 2020, tapi nanti kami kembangkan lagi. Termasuk ada tidaknya korban lain yang juga ditawarkan,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa uang sebesar Rp1.080.00, sejumlah ponsel, dua unit sepeda motor, alat kontrasepsi dan bukti lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 76 I juncto Pasal 88 UURI nomor 35 tahun 201 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[nag]