Tujuh Pelaku Pengeroyok dan Perusakan Mobil Polisi Ditangkap

TRANSINDONESIA.CO – Tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polsek Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah, yang juga merusak mobil patroli polisi serta melakukan pemukulan terhadap warga berhasil ditangkap. Ketujuh pelaku warga Solo yang ditangkap masing-masing berinisial AP alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, lLP, AS alias Gendon dan DS.

Wakapolresta Solo AKPB Gatot Yulianto menuturkan, kasus pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan sepeda motor.

Adapun polisi yang tengah berpatroli melihat kecelakaan yang berujung pertengkaran dan pengeroyokan. Polisi ingin melerai, tetapi justru anggota menjadi korban pengeroyokan.

“Melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang yang telah dilakukan oleh sekelompok pelaku di Jalan Dr Radjiman,” tutur AKBP Gatot, Senin (9/8/2021).

AKBP Gatot menuturkan kronologi kejadian terjadi lakalantas antara mobil Grand Livina dan kendaraan roda dua Vario. “Korban melakukan pemotretan dan datanglah kelompok pelaku tersebut mendatangi korban dan minta menghapus foto tersebut. Kemudian korban pergi tapi para pelaku meneriaki jambret hingga mengejar dan memukuli korban,” jelas AKBP Gatot.

“Kemudian korban dibawa kembali ke lokasi lakalantas dan dipukuli kembali. Kemudian datang petugas kepolisian dari Polsek Serengan dengan mobil patrolinya berusaha melerai dan mengamankan pelaku. Tetapi anggota malah dipukuli dan kendaraan dirusak pelaku,” kata AKBP Gatot.

Sekarang, para pelaku telah diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, dua unit mobil, 12 sepeda motor dan beberapa pakaian pelaku dan handphone.

Para tersangka bakal diancam dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.[nag]

Share
Leave a comment