Polda Riau Bekuk 4 Tersangka Pelempar Bom Molotov Mobil dan Rumah Wartawati Kampar

TRANSINDONESIA.CO – Polda Riau berhasil membekuk empat tersangka kasus pelemparan bom molotov terhadap mobil dan rumah Nurhayati alias Rani yang merupakan salah seorang wartawati di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Zain Dwi Nugroho, mengatakan peristiwa ini terjadi pada 24 Desember 2020.

“Pelaku berjumlah sebanyak 6 orang, namun kita baru berhasil menangkap 4 tersangka,” terang Dirreskrimum, Rabu (30/12/2020).

Keempat tersangka pelemparan bom molotov di rumah korban yang berada di jalan Garuda Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar itu adalah inisial WS alias Ucok, Su alias Gondrong dan IJ alis Bro, mereka berhasil dibekuk petugas setelah lima hari dari aksinya dari tanggal 29 Desember 2020 lalu.

Sementara satu orang pelaku lainnya inisial KTA alias Man berhasil dibekuk setelah melarikan diri ke wilayah Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara hari ini Rabu (30/12/2020). Kemudian masih ada dua orang pelaku lainnya inisial Op dan IL yang kini masih dalam pengejaran,” terang Kombes. Pol Muhammad Zain Dwi Nugroho.

Lebih lanjut ditambahkan Direskrimum Polda Riau, otak dari aksi ini adalah inisial WS alias Ucok. Dimana Ia telah merencanakan aksi ini sejak tanggal 22 Desember 2020, pada waktu itu Ucok menghubungi IL untuk mencari para eksekutor. Kemudian mereka berkumpul di salah satu Cafe yang ada di bilangan jalan Air Hitam.

“Motifnya masih kita dalami, namun diduga karena adanya korban yang tengah membantu masyarakat yang berada di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar,” terang Dirreskrimum.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 187 dan atau Pasan 170 KUHP junto Pasal 55 dan 56, dengan ancaman 12 tahun penjara. Kemudian juga dikenakan pasal 340 dengan percobaan pembunuhan, mereka akan kita jerat dengan pasal berlapis.[rls/sbr]

Share
Leave a comment