Pendidikan Virtual, Mungkinkah Bagi Pembentukan Kepolisian?

TRANSINDONESIA.CO – Tulisan ini berupaya menunjukkan model pendidikan pembentukan Kepolisian secara virtual. Di era pandemi Covid-19 membuat terbatasnya kesempatan berkumpul, untuk membatasi tingkat penyebaran pandemi Covid-19. Pendidikan kepolisian pun terdampak dan melakukan pendidikan secara virtual.

Pendidikan bagi kepolisian merupakan pendidikan kesadaran untuk membentuk karakter kepolisian sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan sekaligus pejuang kemanusiaan. Pendidikan pembentukan kepolisian merupakan pendidikan dasar yang menyiapkan calon petugas polisi dalam berbagai tingkatan (tingkatan bhayangkara, tingkatan brigadir, tingkatan inspektur) untuk mampu menjadi petugas polisi yang; profesional, cerdas, bermoral dan modern.

Pada pendidikan dasar seperti apa yang disebutkan di atas dipersiapkan melalui kurikulum pendidikan yang setidaknya mencakup:

A. konsep teori, B. Studi kasus dan problem solving, C. Issue issue penting yang terjadi dalam masyarakat, D. Praktel lapangan E. Pembinaan mental spiritual, olah raga, seni budaya, F. Pengabdian masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

Penjabaran point A sd F sebagai berikut;

A. Pendidikan dasar secara konseptual atau teoritikal yang berlandaskan pada ilmu Kepolisian.
Ilmu Kepolisian merupakan hakekat dari pemolisian yang penyelenggaraan merupakan ilmu antar bidang yang mempelajari tentang:
1. Masalah sosial yang terkait dengan keteraturan sosial
2. Hukum, penegakkan hukum dan keadilan
3. Kejahatan dan penanganannya
4. Issue issue penting yang terjadi dalam masyarakat
5. Teknis dan teknik penyelidikan dan penyidikan
6. Teknis dasar tugas kepolisian umum
7. Etika publik sebagai pengajaran anti korupsi
8. Pembelajaran tentang administrasi kepolisian
9. Pembelajaran tentang operasional Kepolisian yang bersifat rutin, khusus maupun kontijensi.

B. Studi kasus dan problem solving;
Point A 1 – 9 dijabarkan dalam model studi kasus dan dikaitkan dengan pola pemolisiannya dan teknis kepolisian secara preemtif, preventif, represif hingga rehabilitasinya.

C. Issue issue penting yang terjadi dalam masyarakat dikaitkan dengan permasalahan permasalahan aktual yang sedang menjadi perhatian publik, perhatian pimpinan maupun pemberitaan utama dari media main stream maupun media on line, media sosial yang mencakup pada;
1. Ideologi
2. Politik
3. Ekonomi
4. Sosial budaya
5. Keamanan
6. Pertahanan
7. Hukum
8. Teknologi informasi
Hal inipun dibahas secara manajerial dan operasionalnya. Juga dikaitkan dalam sistem sistem pelayanan publik secara virtual (pelayanan di bidang : keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan).

D. Praktek lapangan;
Praktek lapangan dibuat model modelnya dapat dijadikan model pada simulator atau aplikasi lainnya seperti;
1. Penerimaan laporan
2. Inputing data dan sistem komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi pada back office atau operation room
3. Penanganan TKP (tempat kejadian perkara), sket TKP, Berita acara TKP, rekonstruksi baik pra saat maupun pasca.
4. Teknis penyelidikan perkara pidana
5. Teknis penyidikan perkara pidana
6. Teknis sistem penjagaan pengaturan pengawalan dan patroli
7. Komunikasi sosial
8. Teknis penindakkan pelanggaran
9. Teknis penanganan kecelakaan lalu lintas
10. Teknis penangangan gangguan keteraturan sosial
11. Teknis pengamanan kegiatan kemasyarakatan
12. Teknis pengamanan kegiatan protokoler, kegiatan politik
13. Teknis pengendalian massa
14. Bela diri (bela diri kepolisian, judo, kendo, karate, taekwondo, dll)
15. Peraturan baris berbaris (PBB)
16. Kebersihan dan kepedulian lingkungan
17. Gaya hidup sebagai petugas kepolisian
Dsb dpt disesuaikan dengan konteks lokal dan kebutuhan

Trans Global

E. Pembinaan mental spiritual, olah raga, seni budaya;
1. Pembinaan mental spiritual
a. Kegiatan keagamaan
b. Meditasi dan olah batin
c. Kegiatan kegiatan kemanusiaan

2. Pembinaan olah raga
a. Perorangan
b. Team
c. Kompetisi

3. Pembinaan seni budaya
a. Seni musik
b. Seni tari
c. Seni drama, panggung dan pertunjukkan
d. Seni sastra, dsb

F. Pengabdian masyarakat dan sosial;
1. Bakti sosial pada tempat tempat publik
2. Latihan integrasi dengan mahasiswa atau lembaga pendidikan lainnya
3. Pengkajian maupun penelitian
4. Kemitraan dengan pemangku kepentingan lainnya untuk:
a. Membangun kemitraan dan jejaring
b. Penanganan lokasi yang menjadi police hazard
c. Live in

Apa yang sudah dijabarkan di atas tatkala pandemi Covid-19 mau tidak mau dilakukan secara virtual dengan menyiapkan:
1. Petugas IT
2. Petugas administrasi
3. Petugas pengajar (dosen, insttuktur/pelatih)
4. Modul modul pembelajaran secara virtual maupun secara hard copy produk produk cetak
5. Pola belajar kesadaran mandiri
6. Tim transformasi atau tim back up atau tim manajemen untuk monitoring dan evaluasi
7. Simulator atau model aplikasi sesuai dengan bahan pengajaran
8.  Sistem penugasan perorangan dan kelompok
9. Diskusi kelompok
10. Belajar mandiri
11. Sistem pelaporan perorangan melalui blog atau melalui aplikasi
12. Standar pembinaan fisik
13. Standar kesehatan
14. Sistem ujian: akademik, fisik, mental spiritual dan pembinaan serta penilaiannya
15. Membuat hand book atau sebagai buku induk (vademikum)
16. Membuat standar standar yang relevan dan mendasar bagi pengajaran dan pembelajaran
17. Membuat kompetisi dan festival secara virtual, dsb

Pendidikan secara virtual memerlukan sistem pengawasan dan penilaian atas produk kinerja dan produk hasil belajar yang lebih ketat secara rutin: harian, mingguan, bulanan dan sistem evaluasi per triwulan.

Dalam pendidikan kesadaran, maka etika bagi pengajar dan siswa harus jelas:
1. Apa yang harus dilakukan
2. Apa yang tidak boleh dilakukan
3. Sanksi bila melakukan pelanggaran atau penyimpangan.**

Penulis: Brigadir Jenderal Polisi Prof. Dr. Chrysnanda Dwi Laksana, PhD

Share