Polda Jambi Limpahkan Berkas Cukong Emas Ilegal

TRANSINDONESIA.CO – Polda Jambi rampungkan berkas perkara Syamsurizal yang merupakan cukong emas ilegal hasil Penambangan emas tanpa izin (Peti) di Sarolangun.

“Berkasnya juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses persidangan,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto di Jambi, Kamis (21/1/2016).

Berkasnya sudah dilimpahkan dan sekarang sudah ditangan jaksa dan jika nantinya berkas dinyatakan lengkap maka pihaknya segera berkoordinasi untuk pelimpahan tahap II, namun jika masih kurang maka akan dilengkapi sesuai denga petunjuk yang diberikan jaksa.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam pemberkasannya tersangka Syamsurizal mengaku dalam seminggu dua kali melakukan membeli emas ilegal hasil Peti tersebut dan kemudian diolah lagi untuk dijadikan emas yang dijual resmi ke toko emas.

Sebelumnya, tersangka ditangkap pada saat melintas di jalan jalur tiga, tepatnya di depan Hotel Royal, Kota Bangko Kabupaten Merangin dan mobil yang dikendarai keduanya langsung dihentikan oleh petugas kepolisian yang sebelumnya telah melakukan pengintaian.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan emas yang masih dalam bentuk bubuk seberat 1,6 kg yang jika diuangkan mencapai Rp470 juta. Emas itu sendiri disembunyikan di bawah dasbor mobil dimana emas tersebut didapatkan dengan cara membeli dari pelaku Peti di Kabupaten Sarolangun dan rencananya akan dibawa ke Padang.(Ant/Bir)

Share
Leave a comment