Nenek Kasminah Dituduh Berbuat Kekerasan Jalani Sidang di PN Semarang, Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

TRANSINDONESIA.CO – Seorang nenek Ny.Kasminah (69) terancam hukum kurungan penjara. Pasalnya, nenek tua yang buta huruf ini dituduh melakukan kekerasan terhadap beberapa pekerja yang sedang membuat talud/pagar.

Persidangan perkara kasus Ny. Kasminah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/9/2020). Jaksa Penuntut Umum, Setiono, SH, mendakwa Ny Kasmiah dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP,  yakni secara melawan hukum, memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik orang itu sendiri atau orang lain.

Dalam persidangan tersebut, Kasminah juga menyatakan kepada hakim bahwa dirinya tidak mengancam.

“Saya tidak mengancam, bahkan saya permisi bicara baik-baik kepada tukang-tukang yang bekerja. Malah saya bersalaman dulu dengan mereka,” ungkap Ny. Kasminah di persidangan

Kuasa hukum Ny. Kasminah, Listyani mengatakan awal peristiwa terjadi  yakni ketika kliennya meminta kepada para pekerja untuk menghentikan pekerjaan membuat talud dan pagar.

Setelah meminta baik-baik lanjut Listyani kemudian terdakwa dan para penduduk setempat memagari lahan dengan seng.
Selanjutnya Ny.Kasminah bersama dengan penduduk setempat membawa kayu, linggis, palu untuk membuat pagar seng. Lokasi tanah tersebut berada di Kawasan Industri Candi yang terletak di Kampung Desel, Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang.

Belakangan kata Listyani lahan yang dipagari itu diklaim milik Soedibjo, alias Kho Ing Tjok, alias Atjok, salah satu pengusaha terkenal di Kota Semarang.

Listyani, salah satu kuasa hukum Ny.Kasminah mengatakan bahwa kliennya mengaku tidak mengancam orang lain untuk membuat pagar, apalagi dengan kekerasan.

“Bahkan semua saksi dalam persidangan tadi menyatakan, bahwa saat terdakwa minta saksi dan para pekerja menghentikan pekerjaan pembuatan talud dan memasang pagar seng. Klien kami meminta ijin baik-baik dan bahkan sebelumnya bersalaman dulu dengan saksi-saksi itu. Jadi tuduhan ancaman atau tindak kekerasan adalah tidak benar,” jelas Listyani.

“Hal itu membuktikan, bahwa dakwaan Jaksa tidak terbukti. Hukum itu tidak bisa di intervensi oleh siapapun atau kekuatan apapun. Akan sangat disayangkan bila kasus ini terkesan ada yang memaksakan,” pungkas Listyani kepada awak media, Kamis (3/9/2020).

Hingga berita ini diturunkan, Soedibjo belum dapat dikonfirmasi terkait persidangan nenek Kasminah.[rel/sml]

Share
Leave a comment