Gatot Ngaku Beri Rp500 Juta Pada Maruli

TRANSINDONESIA.CO – Gubernur Sumatera Utara (nonaktif), Gatot Pujo Nugroho, mengaku memberikan Rp500 juta kepada mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Maruli Hutagalung.

“Nilainya Rp500 juta, di surat panggilan atas nama Maruli, disitu disebutkan Direktur Penyidikan merangkap pelaksana tugas Sekretaris Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus),” kata Gatot di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Gatot diperiksa bersama istrinya, Evy Susanti, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara serta suap kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Rio Capella,

Gatot menceritakan mengenai isi islah pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Tengku Erry Nuradi, Ketua Umum Partai Nasdem dan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis.

“Apa yang dilaporkan istri saudara?” tanya jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto.

“Yang dilaporkan ke istri saya sudah dikasihkan ke Maruli, tapi saat kami dimintai keterangan Jamwas, apakah diberikan atau tidak di luar kontrak dan di luar sepengetahuan kami,” kata Gatot.

Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho (nonaktif) dan istri mudanya Evy Susanti.
Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho (nonaktif) dan istri mudanya Evy Susanti.

Saat ini Maruli Hutagalung menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

“Apakah pernah ketemu Maruli?” tanya jaksa.

“Kenal saja tidak apalagi bertemu,” jawab Gatot.

“Lalu apakah benar menerima?” tanya jaksa.

“Yang pasti diminta Pak OC, diberikan atau tidak, didistribusikan atau tidak, saya tidak tahu apakah ada pemberian,” kata Gatot.

“Jadi yang melaporkan pemberian itu istri saudara atau saudara OC Kaligis?” cecar jaksa.

“Pernah melalui istri saya katanya (uang) yang kemarin itu sudah diserahkan ke Maruli. Dan dari Pak OC juga pernah dilaporkan, serta pada waktu dimintai keterangan di Jamwas Kejagung kami ceritakan bahwa oleh Pak OC diminta, tapi apakah diserahkan atau tidak itu ke pak OC,” kata Gatot.

Gatot dan Evy juga didakwa menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dari partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti. Rio Capella diminta mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR demi memfasilitasi islah guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.[Ant/Dod]

Share
Leave a comment