Penegak Hukum bukan suatu Kasta yang Lebih Tinggi

TRANSINDONESIA.CO – Penegak hukum di dalam menegakkan hukum seringkali dikomplain masyarakat. Berbagai alasan dilontarkan dari sikap yang arogan, perilaku memutar balik fakta sampai tindakan memeras atau tutup mata terhadap pelanggaran karena telah disuap.

Hukum merupakan kesepakatan bersama di dalam membangun keteraturan sosial. Karena keteraturan sosial menjadi salah satu pilar dari peradaban. Yang berarti kelompok masyarakat di mana hukum itu berlaku memiliki jaminan keamanan dan rasa aman dari segala gangguan atau masalah masalah yang kontra produktif.

Di masa pandemi Covid-19, peraturan peraturan baru dibuat untuk melindungi warga masyarakat tertular atau menularkan virus Covid-19. Kita semua melihat betapa dahsyat dampak Covid-19 walaupun banyak yang cuek cuek melanggar.

Beberapa kali proses penegakkan aturan penerapan protokol Covid-19 menjadi sorotan. Prosesnya menimbulkan banyak komplain dan ramai di media sosial. Sesuatu yang positif di dalam membangun keteraturan sosial dan melindungi warga dari sesuatu masalah yang kontra produktif dapat diputarbalikkan atau di bully sehingga menjadi mandul dan membuat hal hal yang mengganggu keteraturan sosial akibat penegakannya seakan menunjukkan para penegak hukumnya merasa menjadi kasta yang lebih tinggi dari yang melanggar.

Penegak hukum wajib cerdas bermoral dan modern. Cerdas berarti memiliki pengetahuan yang bermakna memiliki kecerdasan baik OQ, EQ maupun SQ. Bermoral yang maknanya dibangun atas dasar kesadaran untuk mencerahkan atau memberi efek penyadaran. Modern menunjukkan dinamis dan mampu menggunakan atau penegakkan hukumnya berbasis IT.

Penegak hukum sering kali tidak memahami kalau dirinya harus bijaksana dan menjadi ikon peradaban. Penegak hukum didalam menegakkan hukum bukan semata mata untuk mencari cari kesalahan dan sekedar menyalah nyalahkan untuk:

1. kemanusiaan dan membangun peradaban
2. Menyelesaikan masalah atau konflik atau pelanggaran secara beradab
3. Memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada korban maupun pencari keadilan
4. Membangun budaya tertib
5. Memberikan kepastian
6. Bagian dari edukasi

Penegak hukum itu juga penegak keadilan. Karena hukum ikon peradaban maka penegak hukum memberi contoh apa bagaimana yang seharusnya dilakukan.

Menegakkan hukum menyelesaikan masalah secara beradab dan tanpa masalah. Hukum dapat tegak tatkala penegaknya mampu mencerdaskan kehidupan masyarakatnya untuk patuh hukum dengan kesadarannya.

Penegak hukumnya tidak main mata atau terbeli oleh orang orang yang melanggar hukum atau menggunakan hukum untuk memeras atau memperoleh sesuatu. Penegak hukum tidak main mata atau tutup mata dengan pelaku kejahatan. Penegak hukum mampu dan berani tebang habis bukan tebang pilih walaupun penegakannya ada cara cara non yustisi atau dengan cara edukatif persuasif.

Penegakkan peraturan protokol Covid-19 walaupun tampak kecil namun itu refleksi puncak gunung es bagi penegakkan hukum.**

Penulis: Brigadir Jenderal Polisi Prof. Chrysnanda Dwi Laksana, PhD, adalah Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri

Share
Leave a comment