Terungkap, Saksi Pelapor Tak Pernah Dapat Ancaman Nenek Kasminah

TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, kembali mengelar sidang lanjutan perkara Nenek Kasminah (69) yang didakwa telah melakukan kekerasan, Kamis (10/9/2020).  Terdakwa dilaporkan dugaan membuat pagar dari seng untuk menghentikan pembangunan talud dan pagar yang dilakukan oleh pekerja-pekerja suruhan pelapor.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bakri, SH.MHum dengan anggota Casmaya, SH., MH dan Rochmad, SH, mendakwa Nenek Kasminah dengan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP, yaitu secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.

Sidang menghadirkan saksi Listhari, kordinator tukang yang dalam persidangan mengaku tidak pernah mendapat ancaman dari terdakwa. Saksi mengaku mendapat laporan dari anak buahnya kalau telah diminta terdakwa untuk menghentikan pekerjaannya dan mengeluarkan alat berat dari lokasi. Menurut saksi terdakwa beralasan akan menutup akses masuk dengan pagar seng.

Lahan Sengketa

Selanjutnya, saksi Bambang Raya Saputra, dalam persidangan menerangkan dirinya tidak melihat langsung kejadian tersebut. Namun dirinya mendapat laporan dari mandor tukangnya Tono, karena diminta menghentikan pekerjaannya oleh Terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Bakri, SH, M. Hum saat menanyakan kepada saksi Bambang Raya Saputra apakah pernah mendapat ancaman dari terdakwa, saksi menjawab tidak pernah mendapat ancaman.

M. Iqbal salah satu pengacara terdakwa menanyakan kepada saksi Bambang, mengapa saksi masih melakukan pekerjaan di lokasi. Sementara sudah ada kesepakatan dengan para pihak di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di lahan yang masih menjadi sengketa. Saksi Bambang menjawab di hadapan majelis hakim tidak tahu.

Majelis Hakim pada persidangan menginginkan adanya pemeriksaan lapangan untuk mengetahui duduk persoalannya dan mendapat pencerahan dari kasus ini.

Terdakwa nenek Kasminah dalam persidangan ini didampingi empat pengacara, yakni M Iqbal Salim B, SH., Wahyu P Mauzar,SH., MH., Bambang T. Purnomo, SH dan Listyani. W, SH.

Telah Meminta Izin

Pada sidang sebelumnya, Kamis (3/9/2020), telah menghadirkan empat orang saksi pekerja bangunan yaitu saksi Tri Margono, Suwito, Wahyu Kurniawan, dan Suratin. Menurut pengacara terdakwa Listyani, dalam persidangan semua saksi menyatakan bahwa terdakwa sudah meminta ijin untuk membuat pagar dari seng.

“Terdakwa minta ijin dan permisi terlebih dahulu kepada mereka, dan tidak ada ancaman sama sekali dari Terdakwa.” Kata Lisyani.

“Semua saksi juga menyatakan bahwa warga yang membawa palu, linggis, kayu tidak digunakan untuk mengancam mereka, melainkan untuk membuat pagar seng di lokasi tanah tersebut,” imbuh Listyani.

“Kasus ini terlalu dipaksakan, dari saksi-saksi terungkap bahwa tidak ada ancaman kekerasan sama sekali, terdakwa memasang pagar seng karena sudah berkali-kali menyampaikan bahwa tanah tersebut masih sengketa,” lanjutnya.

“Namun pihak Atjok tetap melanjutkan pembangunan talud dan pagar beton, maka dari itu terdakwa terpaksa meminta ijin kepada pekerja untuk membuat pagar seng,” jelas Listyani.

“Semoga majelis hakim bisa obyektif dalam melihat fakta di persidangan, kebenaran dan keadilan bisa benar-benar dirasakan oleh terdakwa sebagai rakyat kecil yg terdzolimi,” ungkap Listyani.

Menurut Listyani, sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 dengan agenda sidang lapangan.[rel/sml]

Share
Leave a comment