Tiga Prinsip Dasar Kebijakan Penanganan Covid-19 Jakarta, Pemprov DKI Kolaborasi dengan Kedubes Inggris dan LaporCOVID-19

TRANSINDONESIA.CO – Pengambilan kebijakan penanganan COVID-19 di Jakarta selalu memegang tiga prinsip dasar. Pertama adalah transparansi, yang kedua adalah kolaborasi, dan yang ketiga adalah kemauan untuk membuka pikiran untuk terus mempelajari hal-hal baru.

Karenanya kami menyambut baik kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dengan Kedutaan Besar Inggris dan LaporCOVID-19, yang meluncurkan proyek bersama untuk meningkatkan kapabilitas platform pemantauan COVID-19 di Jakarta.

Sejak awal pandemi Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan platform informasi terkait COVID-19 di Jakarta pada situs corona.jakarta.go.id. Situs ini mungkin adalah salah satu basis data terlengkap mengenai pemantauan corona di Indonesia.

Dengan adanya kolaborasi ini nantinya akan menghasilkan dan memutakhirkan data Indeks Kerentanan Pandemik (Pandemic Vulnerability Index atau “PVI”) di DKI Jakarta berdasarkan Indeks Persepsi Risiko (Risk Perception Index atau “RPI”), serta kondisi sosial (pasar tradisional, fasilitas kesehatan, kereta api/terminal bus, dll) di setiap kelurahan, dan data statistik COVID-19.

Partisipasi masyarakat dan semua pihak begitu penting untuk memerangi COVID-19 di Jakarta. Salah satunya dengan patuh terhadap 3 M yakni menggunakan masker di ruang publik, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak, hingga menganalisa data terkait pandemi, seperti yang dikerjakan oleh Koalisi Warga LaporCovid19.

Lalu sekarang dengan dukungan Kedubes Inggris, LaporCOVID-19 menawarkan banyak gagasan bagus dan kami berharap ini akan menjadi salah satu instrumen utama kami dalam pengambilan kebijakan mengatasi pandemi.**

[Gubernur DKI Jakarta – Anies Baswedan]

Share
Leave a comment