Tindak Lanjuti Laporan Warga Teluk Waru, Propam Mabes Polri Terbang ke Balikpapan

TRANSINDONESIA.CO – Warga Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mengapresiasi tindakan Propam Mabes Polri. Setelah kasusnya dilaporkan, pihak Propam langsung bertindak cepat.

Pada Senin (31/8/2020) tim Propam Mabes Polri berangkat ke Balik Papan, Kalimantan Timur untuk menyelidiki laporan warga ke Propam Mabes Polri pada Selasa (18/8/2020) terhadap Kapolres Kota Balik Papan Kombes T. Warga merasa diperlakukan tidak adil oleh Polres Kota Balik Papan dan jajarannya.

Melalui kuasa hukumnya DR Henry Dunant, SE,SH, MHum, Niken Susanti SH,MHum, Agus Amri SH,MHum dan Nani Mulyani SH, warga melaporkan Kapolresta Balikpapan Barat, Kalimantan Timur ke Propam Mabes Polri.

“Kami berterimakasih kepada Propam Mabes Polri yang sangat proaktif dalam menerima laporan warga. Selasa (18/8/2020) kami laporkan, hari ini Senin (31/8/2020) tim Propam Mabes Polri langsung berangkat ke Balikpapan untuk penyelidikan. Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Propam Mabes Polri yang profesional,” kata kuasa hukum warga Teluk Waru Nani Mulyani SH di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Warga menurut Nani Mulyani terpaksa melaporkan kapolresta dan jajarannya ke Propam Mabes Polri  karena mereka melihat ada keganjilan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Polresta Balikpapan. Salah satu keganjilan itu terkait keberadaan pelapor ZA alias A yang secara formil tidak memiliki kapasitas dalam melaporkan hal itu terhadap warga pemilik lahan yang sah.

Dikatakan Nani Mulyani SH, pelapor ZA tidak memiliki satupun surat yang menyebutkan yang bersangkutan sebagai pemilik lahan tersebut. Bahkan secara nyata, dia tidak pernah tinggal di atas lahan tersebut. “Jadi jelas kapasitas dia sebagai pelapor tidak nyambung samasekali,” tegas pengacara itu.

Keanehan lain lanjut Nani Mulyani SH, laporan para pemilik lahan yang sah atas dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT KRN justru dihentikan penyelidikannya oleh Polresta Balik Papan.

Merasa adanya keanehan ini melalui tim kuasa hukumnya warga Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat melaporkan Kapolresta Balikpapan dan jajarannya penyidik ke Propam Mabes Polri.

“Kami berterimakasih kepada Propam Mabes Polri yang sangat proaktif dalam menyikapi laporan kami,” tegas Nani.

Menanggapi kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Selatan diduga dilakukan pihak PT KRN.

Ketum Tim Kerja Siber Pungli KAHMI Andi Faizal Jollong yang didampingi bendahara umum Syahrir mengatakan, permainan mafia tanah sangat merugikan bagi rakyat dan negara. Rakyat tersingkirkan dari haknya, mereka tidak bisa mencari nafkah di lahan tersebut. “Sudah sepantasnya mafia tanah di manapun berada diberantas tuntas oleh aparat penegak hukum,” tegas Andi Faizal.

Pihaknya meminta aparat kepolisian harus bekerja profesional jangan ada main dengan pihak tertentu. Masyarakat sudah semakin pintar, berani dan paham hukum. ”Akibat ulah oknum, jangan sampai merugikan citra Polri di mata masyarakat,” tegasnya.

Para warga Teluk Waru sebelumnya telah mendatangi Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum serta melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri Nomor LB/B/0441/2020/BARESKRIM tertanggal 10 Agustus 2020. Pelapor ST mewakili para warga Teluk Waru dengan tuduhan pemalsuan surat penyerobotan tanah warga tersebut.

Para warga juga meminta Kapolri Jenderal Idham Azis turun tangan mengawasi anak buahnya yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas. Warga berharap Kapolri bisa membantu warga dalam mencari keadilan dan mempertahankan lahan milik mereka yang sudah turun menurun serta kelangsungan hidup anak cucu mereka ke depan.[rel/mil]

Share
Leave a comment