Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Minimarket Tangerang
TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya membekuk komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik karyawan minimarket, Ahmad Rifai di parkiran Alfamart Taman Royal 3 Kota Tangerang, Banten. Dua tersangka, J alias Jef (20) pemetik dan M (21) Joki diciduk petugas di kawasan Tangerang.
Polisi berhasil menyita sepeda motor Beat B 3304 CJN hasil curian, kunci Leter T, 2 mata kunci Leter T, kunci magnet motor duplikat, 2 dompet warna coklat dan handphone dari tangan komplotan tersebut.
“Para pelaku mencari sasaran kendaraan roda dua yang terparkir dihalaman, pekarangan rumah atau Ruko, di daerah Kota Tangerang dan sekitarnya,” kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8/2020).
Dikatakan, setelah para tersangka menemukan target kendaraan yang akan dicuri, selanjutnya satu tersangka mendekati kendaraan yang terparkir. “Dengan merusak kunci stang motor tersebut menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” kata Yusri.
Korban kehilangan sepeda motornya, pada Sabtu (15/8/2020), sekira pukul 15.00 WIB. Motor tersebut diparkir didepan tempat kerjanya Alfamart Taman Royal 3 Kota Tangerang dalam keadaan terkunci.
Ketika hendak pulang kerja, sekitar pukul 23.00 WIB melihat sepeda motor sudah tidak ada diparkiran. Dari laporan korban kemudian polisi melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV hingga dua tersangka ditangkap.
Kepada para tersangka polisi menjerat, Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.[kar/mil]