Satgas Pamtas Yonif 122/TS yang merupakan Satuan penugasan di perbatasan RI - PNG Sektor Utara saat melakukan razia miras dari penguna jalan.[Ist]
TRANSINDONESIA.CO – Satgas Pamtas Yonif 122/TS yang merupakan Satuan penugasan di perbatasan RI – PNG Sektor Utara di bawah Kolakops Korem 172/PWY Kodam XVII Cenderawasih ini, sepertinya tidak akan pernah menurunkan tensinya dalam memberikan bantuan kepada pemerintah daerah Papua dalam memberantas minuman keras (miras)
Salah satu komitmen Dansatgas Pamtas Yonif 122/TS Letkol Inf. Kohir dalam menjabarkan tugas pokoknya adalah mencegah keluar masuknya barang illegal baik dari Indonesia maupun Papua Nugini (PNG). Seperti minuman keras yang dapat mengakibatkan efek buruk bagi orang yang mengkonsumsinya.
Jumat (5/8/2016) Pos Kotis Yonif 122/TS di Skouw kembali berhasil menyita minuman keras yang dibawa oleh pelintas batas berupa bir merek SP buatan PNG. Keterangan diperoleh dari anggota jaga Pos Skouw Sertu Bentar, bahwa minuman tersebut sengaja dibawa dari PNG untuk dibawa ke Jayapura.
![Satgas Pamtas Yonif 122/TS yang merupakan Satuan penugasan di perbatasan RI - PNG Sektor Utara saat melakukan razia miras dari penguna jalan.[Ist]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/08/Pemeriksaan-di-Perbatasan.jpg)
“Dengan adanya Perda tentang larangan miras di Provinsi Papua ini, memang miras sudah mulai sulit didapatkan oleh para pecandu miras, sehingga mereka berusaha mencari dan membeli miras dari negara tetangga kita tepatnya ddi Papua Nugini, dan itu sudah kami antisipasi sebelumnya, sehingga kita bisa lihat bersama hari ini kami berhasil menyita 24 botol miras produksi Papua Nuguni,”kata Letkol Kohir.
Kohir mengatakan, banyak kejadian yangbtidak kita inginkan terjadi di Papua ini, akibat mengkonsumsi minuman keras, seperti ribut dengan teman sendiri, penikaman, dan kecelakaan lalu lintas akibat mabuk minuman keras. Komitmen memberantas miras terutama kenyaamanan warga merupakan, satuan penugasan di perbatasan RI – PNG yang dilandasi oleh Perda Provinsi Papua Nomor: 15 Tahun 2013 tentang Produksi dan peredaran minuman keras (miras).[Bay/Nov]







