Kapolri Diminta Turun Tangan Selesaikan Sengketa Lahan Warga Teluk Waru Balik Papan

TRANSINDONESIA.CO – Kapolri Jenderal Idham Azis diminta warga Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Selatan, Kota Balik Papan, Kalimantan Timur, turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan milik mereka.
Sebab, aksi dikriminalisasi terhada warga pemilik lahan terus berlanjut.

Sebelumnya para warga telah meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri serta melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri Nomor LB/B/0441/2020/BARESKRIM tertanggal 10 Agustus 2020. Pelapor Syarufuddin Tallasa mewakili para warga Teluk Waru dengan tuduhan pemalsuan surat penyerobotan tanah warga tersebut.

Warga dalam laporan itu menyebut lahan mereka telah diserobot oleh terlapor Gnw dan Bds dari PT. KRN serta HZA dan HS. “Kami warga yang merasa sangat dirugikan atas penyerobotan itu mohon Pak Kapolri Idham Azis memberi perhatian atas kasus yang menimpa kami. Sekarang hanya Pak Kapolri pengharapan kami,” kata kuasa hukum warga,” kata kuasa hukum warga Teluk Waru, Agus Amri SH, Henry Dunant Simanjuntak,SE.,SH.,MHum,
Nani Mulyani, SH, dan Niken Susanti, SH, di Mabes Polri, Senin (24/8/2020).

Pihaknya mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas laporan warga itu. Kapolri Idham Azis diharapkan bisa memberikan perlindungan hukum kepada warga yang kini merasa dikriminalisasi.

Dijelaskan Agus Amri, warga pemilik lahan malah diperiksa Polres Balikpapan dengan tuduhan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat yang dilaporkan HZA. “Kan aneh, warga pemilik lahan malah dilaporkan dan diperiksa karena dituduh penyerobotan,” ujar Agus Salim SH.

Dikatakan kuasa hukum warga Teluk Waru itu, pada Jumat (21/8/2020), warga pemilik lahan bernama Hasnah dipanggil penyidik Polresta Balikpapan sebagai terlapor atas laporan HZA. Hasnah datang dengan didampingi kuasa hukumnya menjelaskan kepada penyidik asal usul kepemilikan lahan yang telah ditinggalinya secara turun temurun sejak neneknya yang bernama Dg. Lewa pertama kali membuka lahan pada tahun 1949.

Pada Sabtu (22/8/2020) ST dan AS pemilik lahan lainnya juga dipanggil penyidik Polres Balikpapan dalam kasus dan laporan yang sama dengan Hasnah. Baik ST dan AS dalam pemeriksaan menjelaskan kepada penyidik tentang ikhwal dan silsilah kepemilikan dan penguasaan lahan yang sudah berjalan puluhan tahun.

Agus Amri selaku kuasa hukum warga melihat ada keganjilan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Polresta Balikpapan. Salah satu keganjilan itu terkait keberadaan pelapor HZA yang secara formil tidak memiliki kapasitas dalam melaporkan hal itu terhadap warga pemilik lahan yang sah.

Kata Agus Amri lagi, pelapor  HZA tidak ada satupun surat yang menyebutkan yang bersangkutan sebagai pemilik lahan tersebut. Bahkan secara nyata, dia tidak pernah tinggal di atas lahan tersebut. “Jadi jelas kapasitas dia sebagai pelapor tidak nyambung samasekali,” tegas pengacara itu.

Keanehan lain lanjut Agus Amri laporan para pemilik lahan yang sah atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT KRN justru dihentikan penyelidikannya oleh Polresta Balikpapan. “Warga akhirnya mengadukan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.

Merasa dikriminalisasi beberapa warga mewakili warga lain meminta perlindungan hukum dengan melaporkan permasalahan lahan yang dipersengketakan ke Bareskrim Mabes Polri. Warga juga melaporkan penyidik yang tidak netral ke  Propam Mabes Polri untuk bisa segera melakukan pemeriksaan kepada semua pihak yang diduga terlibat.

Para warga sangat menyesalkan atas sikap tidak netral dari pihak kepolisian di Balikpapan yang kami nilai tidak netral. Apalagi saat ini PT KRN terus melanjutkan penyerobotan lahan milik warga sudah sampai di rumah kediaman warga. “Kami ingatkan jika aparat hukum tidak bisa menyikapi dan menghentikan tindakan sewenang wenang dari pihak PT KRN maka warga pemilik lahan akan menghentikan sendiri tindakan penyerobotan lahan oleh KRN tersebut di lapangan,” ujar Agus Amri.

Hingga berita ini diturunkan pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi.[rel/kar]

Share
Leave a comment